Hari Ini Kenaikan Gaji PNS Diumumkan, Menteri Anas Sebut Bakal jadi Kejutan

  • Bagikan
Ilustrasi kenaikan gaji PNS.

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas buka suara terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2024.

Dia memastikan, kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Rabu (16/8), saat menyampaikan RUU APBN dan Nota Keuangan di hadapan anggota Dewan.

Saat ditanya detail angkanya, Anas enggan menjawab dan menyebut biar pengumuman tersebut bisa menjadi kejutan. “Kita lihat nanti, kalau disebut (sekarang) enggak ada kejutan. Nanti kita lihat,” kata Anas saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/8).

Untuk diketahui, penyampaian pidato Presiden Jokowi atas RUU APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya dijadwalkan pada pukul 13.50 WIB, Rabu (16/8) siang ini.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kenaikan gaji PNS sedang digodok dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Adapun keputusannya akan disampaikan secara langsung oleh Jokowi dalam pidatonya di DPR pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Meski begitu, Menkeu tidak merinci besaran kenaikan yang sedang dibahasa. Untuk diketahui, rencana kenaikan gaji PNS sebelumnya disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

“Kenaikan gaji PNS InsyaAllah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau mempertimbangkan. Nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).

Sebagai informasi, gaji PNS terakhir dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2019 yang artinya terhitung dalam lima tahun terakhir belum ada kenaikan gaji yang dilakukan.

Pada saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.

Sementara itu, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kenaikan gaji PNS sudah dilakukan sebanyak sembilan kali. Sebagai informasi, gaji PNS sangat erat kaitannya dengan golongan pangkat serta masa kerja dan tunjangan. Hal inilah kemudian yang membedakan satu PNS dengan PNS dalam memperoleh gaji besar. (jpg)

  • Bagikan