Ada Bacaleg Berstatus ASN, Bawaslu: Harus Mundur Sebelum Mendaftar

  • Bagikan
Ilustrasi bacaleg.

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar mendapati beberapa nama bakal calon legislatif (Bacaleg) di Sulbar, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, mereka bekerja sebagai ASN di pemerintah daerah di Sulbar. Seperti Pemkab Polman, Pemkab Majene, hingga di lingkup Pemprov Sulbar.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, saat diwawancarai, Jumat 4 Agustus, pekan lalu.

Menurutnya, satu dari beberapa ASN tersebut telah mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Untuk kasus di Majene ada dua bacaleg. Kami telah mendapat rekomendasinya dari KASN setelah diproses oleh KASN, bahwa satu bacaleg dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melanggar dan satu bacaleg lagi diberhentikan dengan hormat,” kata Subhan.

Menurutnya, ASN yang dipecat tidak hormat tersebut lantaran terbukti melanggar. Yang bersangkutan tidak mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai ASN, namun telah terdaftar sebagai anggota partai politik untuk keperluan pendaftaran bacaleg.

“Kasus di Majene lebih duluan kartu anggota (parpol), ketimbang pengunduran dirinya sebagai ASN. Sehingga KASN memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat. Sementara yang satunya lebih dulu pengunduran diri ASN, baru menerbitkan kartu anggota (parpol),” bebernya.

Subhan menambahkan, hal sama juga berlaku bagi yang berstatus tenaga kontrak. Sebab, tenaga kontrak diangkat oleh pejabat negara dan mendapat gaji yang bersumber dari uang negara.

“Sehingga harus tetap berkaitan dengan netralitasnya. Jangan menganggap tenaga kontrak tidak masuk ranah penanganan kami. Seorang ASN atau honorer harus mengundurkan diri dan tidak perlu menunggu penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap),” jelasnya.

Saat ini, kata dia, Bawaslu Sulbar juga sedang menelusuri hal yang sama di KPU Sulbar. Subhan mengaku, ada tiga bacaleg yang merupakan ASN yang mendaftar di KPU Sulbar.

“Di provinsi kami menelusuri ada tiga bacaleg. Itu masih dalam proses penelusuran. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi mempertanyakan itu dan memang ada indikasi dugaan pelanggarannya. Nanti akan ada pemanggilan terkait hal itu,” jelas Subhan.

Subhan menyebutkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti sebelum melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar menuturkan, regulasi telah mengatur beberapa pekerjaan dan profesi yang dilarang ikut menjadi bacaleg. Olehnya, kata dia, yang bersangkutan harus mundur sebagai ASN ketika ingin mendaftar sebagai bacaleg.

“Di masa pendaftaran calon diharuskan mundur dari pekerjaan tersebut, bukti pengunduran diri harus dimasukkan di masa pendaftaran calon,” ungkapnya.

Lanjut Said, SK pensiun maupun SK pemberhentian sebagai ASN juga harus dimasukkan paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT. Pekerjaan ini juga termasuk TNI/POLRI.

“Sampai hari ini belum ada yang memasukkan SK pensiun atau SK pemberhentian,” pungkasnya. (ajs).

  • Bagikan