Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Sulbar 2017-2022

  • Bagikan
Ilustrasi kasus Korupsi

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, tak lama lagi menetapkan tersangka atas perkara yang melilit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulbar periode 2017-2022.

Perkara tersebut berproses di Kejati Sulbar setelah direksi BUMD Sulbar periode 2017-2022 tak mampu mempertanggungjawabkan secara menyeluruh dana penyertaan modal Rp 1,5 miliar yang diterima dari Pemprov Sulbar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna mengatakan, perkara yang berproses sejak beberapa bulan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Itu artinya penyidik tinggal menunggu waktu kapan penetapan tersangka.

“Sudah banyak saksi yang kami mintai keterangannya, sudah 30 orang lebih. Cuman persoalannya kami masih harus mendalami hasil (penghitungan) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau yang lainnya itu hanya BPKP, tapi khusus perkara ini kami minta BPK karena rumit,” kata La Kanna, saat diwawancara, kemarin.

Menurutnya, BPK telah membantu Kejati Sulbar dalam menghitung potensi kerugian negara untuk berikutnya ditetapkan sebagai kerugian negara yang ditimbulkan dari tidak bisanya BUMD mempertanggungjawabkan dana penyertaan modalnya dari Pemprov Sulbar.

Perkara yang sudah berlarut-larut sejak 2021 silam itu, diproses Kejati Sulbar setelah direksi BUMD 2017-2022 yang diketuai Arifin Raseng, tak mampu menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangannya. Padahal direksi yang dilantik Gubernur Sulbar 2017-2022, Ali Baal Masdar, itu, telah diberi kesempatan memperbaiki LPj tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris menganggap, apa yang telah dilakukan Kejati Sulbar sudah tepat. Pemprov Sulbar sudah berulang kali meminta agar LPj keuangannya diperbaiki, tapi tak kunjung dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Habis waktu perbaikan tak kunjung dilakukan hingga akhirnya kita serahkan ke APH. Sehingga, tindak lanjut dari itu kejaksaan mengambil alih dan itu sudah normal,” beber Idris.

Olehnya, kata dia, persoalan ini mesti menjadi pembelajaran. Setiap laporan penggunaan anggaran mesti dirapikan sehingga tidak menimbulkan selisih. “Perumda yang saya dampingi, memang sejak awal saya minta setiap bulan laporkan apa yang diperbuat kepada badan pengawas,” tandasnya. (ajs/*)

  • Bagikan