14 Parpol di Polman Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

  • Bagikan

POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID —
KPU Kabupaten Polman menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Polman Pemilihan Umum Tahun 2024, Minggu 9 Juli 2023.

Sesuai PKPU 10 Tahun 2023 batas akhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD kabupaten berakhir Minggu 9 Juli Pukul 23:59 Wita. Pengajuan perbaikan ini dilakukan sejak 26 Juni 2023.

Ketua KPU Polman Rudianto membenarkan telah menerima pengajuan perbaikan dokumen perrsyaratan bakal calon anggota DPRD Polman dari sejumlah partai politik.

Ada 14 Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem,  Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

“Hingga batas akhir pengajuan ada 14 Parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Polman. Dokumen perbaikan yang dimasukkan kembali kami akan verifikasi,” terang Rudianto

Perbaikan administrasi dokumen persayaratan bakal calon di mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.

“Ini sesuai tahapan dan program pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD pada Pemilu 2024,” tandasnya. (mkb/jaf)

  • Bagikan