Tingkatkan PAD Melalui Sektor Pajak, BPKPD Sulbar Permudah Akses Pelayanan

  • Bagikan

MAJENE, RADARSULBAR.CO.ID –Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar menjadi salah satu OPD dengan realisasi tertinggi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Per Juni 2023, kinerja APBD Sulbar pada posisi 38,09 persen. Terkhusus BPKPD Sulbar telah merealisasikan anggaran sebesar 47,16 persen serta realisasi program 52,17 persen. Penyumbang terbesar disektor pajak daerah dengan realisasi 45,87 persen.

Kepala BPKPD Sulbar Amujib mengatakan, berbagai program telah dikerjakan dalam mendongkrak kinerja APBD. Salah satunya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Adapun capaian PAD saat ini, tentunya tidak lepas dari arahan dari PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh. Diawal kehadiran PJ Gubernur betul-betul merangkul setiap OPD termasuk BPKPD Sulbar untuk bersama-sama mengelola potensi PAD. Khususnya sektor pajak.

Atas kepercayaan PJ Gubernur pula membuat BPKPD lebih optimis mencapai target-target pendapatan yang tertuang dalam APBD. Disebutkan PAD Sulbar terus meningkat setiap tahunnya, untuk 2023 PAD Sulbar ditarget Rp438,3 miliar dan terealisasi 41,70 persen. Realisasi ini meningkat dibandingkan dengan persentase capaian PAD di bulan yang sama tahun sebelumnya (Juni 2022) yang hanya di angka 39,90 persen dari pagu Rp428,2 miliar.

Atas capaian itu, BPKPD Sulbar berkomitmen terus berbenah menghadirkan pelayanan dalam meningkatkan PAD. Dengan PAD akan memberi dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan membuat perekonomian daerah lebih tangguh dalam menghadapi setiap persoalan penbangunan di daerah.

“Makanya itu yang selalu kami tegaskan kepada pos pelayanan sumber PAD, seperti di kantor samsat, kita lakukan jemput bola, permudah masyarakat dalam mengakses pelayanan dan melakukan perbaikan sarana dan prasarana di setiap samsat” ucap Amujib.

Amujib melanjutkan, beberapa item pendapatan daerah yakni pada sektor pajak, mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Selain itu retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain lain PAD yang sah.

“Yang kita terus dorong adalah bagaimana kita harus menjemput bola dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Amujib. (jaf)

  • Bagikan