Wujudkan Produk UMK Mandiri dan Berdaya Saing, Kanwil Kemenkumham Sulbar Berikan Sosialisasi Bagi Pelaku UMK di Pasangkayu

  • Bagikan
Peserta sosialisasi di berikan sertifikat UMK secara simbolis.

PASANGKAYU, RADARSULBAR.CO.ID — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) Sulbar menggelar sosialisasi pendaftaran perseroan perorangan bagi pelaku usaha di Hotel Nerly Kabupaten Pasangkayu, Senin, 19 Juni 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan sosialisasi dan memfasilitasi pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan oleh para pelaku usaha, khususnya yang ada di Kabupaten Pasangkayu dalam mewujudkan produk UMK yang mandiri dan berdaya saing. Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan pembinaan dan melakukan pendaftaran usaha untuk menjadi usaha yang berbadan hukum.

Tema kegiatan ini yaitu “Perseroan Perorangan sebagai Sarana Kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sulawesi Barat”. Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasangkayu, Dr. Nasla dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, Arpan Irsyandi, serta para Pelaku UMK di Kabupaten Pasangkayu.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulbar, Rahendro Jati mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMK tentang pentingnya perseroan perorangan untuk mendorong bangkitnya UMK di Sulbar, khususnya di Kabupaten Pasangkayu.

“Kita juga memfasilitasi pelaku UMK melakukan pendaftaran secara online perseroan perorangan yang masih belum mendaftar. Pelaku UMK yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini juga diberikan sertifikat UMK,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi.

Rahendro berharap dinas terkait untuk senantiasa bersinergi demi melindungi dan memajukan pengusaha UMK di Sulbar khususnya di Kabupaten Pasangkayu yang pada akhirnya akan dapat berkontribusi pada pendapatan daerah. 

“Kita berharap kolaborasi lebih lanjut dari Kemenkumham dengan semua stake holder yang punya keterkaitan dengan Perseroan Perorangan. Memberikan berbagai stimulus dan kemudahan kepada para pelaku UMK tanpa mengurangi kualitas agar mereka bisa mandiri secara ekonomi, usaha yang berbadan hukum dan berdaya saing,” tambahnya.

Pada kegiatan sosialisasi ini, dibuka juga booth pelayanan pendaftaran Perseroan Perorangan yang hadir. Sehingga peserta mendapatkan dua manfaat, yaitu mendapat tambahan ilmu untuk memajukan usahanya dan mendapatkan status badan hukum. Pelaku UMK yang berhasil mendaftarkan usahanya berjumlah 28 orang.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini, yaitu; Kepala Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan Pasangkayu, H. Masri Madawali; Pendamping UMKM Pasangkayu / Sekretaris PKK Pasangkayu, Nur Ayny serta Kepala Sub Bidang AHU Kemenkumham Sulbar, Asri. (ian)

  • Bagikan