Polisi Ringkus Petani di Pasangkayu Akibat Edarkan Sabu, Terancam Enam Tahun Penjara

  • Bagikan
DITAHAN. Nampak petani pengedar sabu di Kecamatan Tikke Raya, ditahan disel tahanan Polres Pasangkayu, Kamis 15 Juni 2023.--Dok. Polres Pasangkayu untuk Radar Sulbar--

PASANGKAYU, RADARSULBAR.CO.ID – Seorang petani di Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya terpaksa harus mendekam disel tahanan Polres Pasangkayu. Ia menjadi tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu Iptu Almasri Pratama, mengungkapkan, lelaki berinisial S itu, tertangkap basah membawa sabu di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Martajaya, Kecamatan Pasangkayu, baru-baru ini.

Saat itu, Ia melintas di jalan Trans Sulawesi, dari arah Palu Sulteng menuju Tikke Raya. Ia baru saja mengambil barang haram itu pada salah seorang rekanya di wilayah Kayumalue, Palu, Sulteng. Karena mencurigakan, tim Sat Resnarkoba mencegatnya. Benar saja, setelah digeledah, polisi berhasil menemukan tujuh saset sabu.

“Pelaku membeli tujuh sases sabu seharga Rp. 7.700.000. Rencananya akan disaset kembali dan dijual. Namun terlanjur tertangkap oleh personel kami. Total berat sabu itu, 8,82 gram. Kami juga menyita satu lembar sweater warna hitam, 100 saset kecil kosong dan satu unit sepeda motor merk Yamaha,” terang Iptu Almasri, Kamis 15 Juni.

Pelaku sebut dia, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (nur/*)

  • Bagikan