Harga TBS Kembali Anjlok, Disbunak Salahkan Regulasi

  • Bagikan
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pasangkayu, Agus Subakti.--Hasnur/Radar Sulbar--

PASANGKAYU, RADARSULBAR.CO.ID — Harga Tandan Buah Sawit (TBS) beberapa bulan terakhir kembali anjlok. Ditingkat pengumpul sekira Rp 1.500 per kilogram (kg), jauh dari harga yang telah ditetapkan Pemprov Sulbar.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pasangkayu, Agus Subakti menyebutkan, alasan pihak perusahaan menurunkan harga TBS karena turunnya harga crude palm oil (CPO) dunia.

Selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penetapan harga TBS, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Kata Agus, Permentan nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS tidak mengatur sanksi tegas, jika kesepakatan harga yang telah ditetapkan dilanggar oleh pihak perusahaan.

Padahal menurutnya pemberian sanksi sangat penting untuk membuat pihak perusahaan patuh terhadap harga TBS yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Harga TBS yang ditetapkan sekarang itu Rp.2.200 lebih. Kami tidak bisa menekan pihak perusahaan, karena tidak ada sanksi, tidak ada unsur memaksa dalam regulasi. Kami hanya bisa melakukan teguran, itu sudah kami lakukan berkali-kali tapi pihak perusahaan tidak mengindahkan,” keluhnya, Kamis 8 Maret.

Sambung dia, sudah saatnya pemerintah pusat melakukan revisi terhadap Permentan nomor 1 tahun 2018. Agar pemerintah di daerah memiliki kekuatan dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan mengikuti harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau ada sanksi, maka kami memiliki kekuatan untuk menekan, pasti perusahaan tidak akan sewenang-wenang. Kami pun tidak lagi menjadi sasaran kemarahan masyarakat. Saya harap Permentan itu segera dirubah dan memasukan sanksi yang tegas bagi perusahaan sawit yang membandel,” harapnya.

Kepala Bidang Perkebunan, Disbunak Pasangkayu, Fatmawati, menambahkan, pihaknya meminta masyarakat melakukan pengaduan resmi ke Disbunak Pasangkayu jika merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan terkait pembelian TBS. Pihaknya berjanji akan menindak lanjuti laporan itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dimiliki.

“Selama ini masyarakat hanya mengeluh diluar, jadi kami juga tidak memiliki dasar untuk bergerak. Makanya saya harap kalau ada keluhan, adukan ke kami, supaya kami memiliki dasar untuk melakukan tindakan, sebagai OPD yang melakukan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan didaerah,” tandasnya. (nur/jsm)

  • Bagikan