Uji Publik Ranperda, Kriteria Penerima Insentif: Investor Serap Minimal 60 Persen Tenaga Kerja Lokal

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID –Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulbar bersama Unsulbar sebagai Tim Penyusun Ranperda Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, melakukan uji publik atau sosialisasi Ranperda, di Hotel Meganita Mamuju, Rabu 17 Mei 2023.

Kepala DPM PTSP Sulbar Habibi Azis menjelaskan, ranperda ini sebagai tindak lanjut dari Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Selain itu, ranperda pemberian insentif atau kemudahan investasi tersebut bertujuan mendorong kesejahteraan pelaku usaha di Sulbar.
“Dalam menjaga iklim investasi di daerah, hilirisasinya kita kuatkan, dalam hal ini UMKM. Sebab UMKM sangat membantu pertumbuhan ekonomi daerah.” ujar Habibi.

Kedua penyerapan tenaga kerja lokal, sebagaimana pasal 6 dalam ranperda ini, salah satu poin kriteria bagi investor yang bisa mendapatkan insentif dimaksud adalah menyerap tenaga kerja paling sedikit 60 persen dari jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.

Karenanya, Habibi mengharapkan setiap saran dan masukan dari berbagai pihak demi kesempurnaan ranperda tersebut.

Perwakilan Unsulbar Asrullah menjelaskan, Ranperda ini bertujuan untuk menarik dan merangsang gairah investasi. Apalagi Sulbar belum lama ini mendapat musibah, gempa bumi.

“Dilaksanakannya uji publik gar begitu rampung dan diundangkan, Ini betul-betul membawa kemaslahatan, utamanya bagi investor. Dan diharapkan memberi dampak bagi masyarakat Sulbar,” pungkasnya. (jaf)

  • Bagikan