Hari Kedua, Pendaftar Caleg DPRD Polman Masih Sepi

  • Bagikan
Kantor KPU Polaman di Jalan KH Wahid Hasyim Pekkabata masih sepi dari aktivitas pendaftaran bacaleg DPRD. --IST--

POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID –Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar masih sepi hingga hari kedua, Selasa 2 Mei 2023.

Pendaftaran Bacaleg dibuka KPU Polman mulai 1 Mei hingga 14 Mei mendatang. Ketua KPU Polman Rudianto mengatakan, proses pendaftaran bacaleg berlangsung hingga 14 Mei mendatang. Sebelumya, KPU telah mensosialisasikan PKPU 10/2023 kepada 18 parpol peserta Pemilu 2024. Namum memasuki hari kedua belum ada satu pun Parpol yang datang ke KPU Polman mendaftarkan Bacaleg untuk DPRD Polman.

Padahal kata Rudianto pihaknya sangat berharap Parpol mendaftarkan Bacalegnya diawal. Tetapi berkaca pada pemilu sebelumnya pendaftaran atau pengajuan Bacaleg ramai saat menjelang ditutupnya pendaftaran.

“KPU Polman akan menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten. Untuk waktu pendaftaran di kantor KPU Polman dimulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 Wita dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 Wita,” jelasnya.

Rudianto menambahkan untuk pendaftaran Bacaleg yang datang itu cukup ketua parpol atau sekretaris yang membawa berkas dokumennya. Ada dua dokumen yang diserahkan yaitu ada yang berbentuk fisik dan ada juga yang berbentuk digital yang dimasukkan dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris menambahkan terkait persyaratan pengajuan Bacaleg  DPRD tingkat kabupaten/kota diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Adapun persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD adalah surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon. Selain itu daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Parpol peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon serta Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon” jelas Nurjannah Waris. (mkb/jaf)

  • Bagikan