Seorang Kakek di Mamasa Cabuli Tiga Cucunya

  • Bagikan

MAMASA, RADARSULBAR.CO.ID — Pencabulan anak dibawah umur terjadi di Mamasa.Hal itu disampaikan melalui press release Polres Mamasa, Selasa 25 April 2023.

Kbo Reskrim Polres Mamasa Ipda Jhon Frenklin menyebut, tersangka adalah warga Mamasa berinisial BK (50), sedangkan korban adalah CH 7 tahun, AN 6 tahun dan DN 12 tahun. Merupakan cucu dari pelaku.

“Kami masi tetap melakukan pendalaman Atas kasus tersebut,”ujar Jhon, Selasa 25 April 2023.

Dari pemeriksaan salah satu korban, telah mendapat perlakukan bejat dari pelaku pada Desember 2022, di salah satu gereja. Namun aksi pelaku ketahuan oleh orang tua korban.

Korban lainnya, pada April 2023, saat korban menginap di rumah kakeknya, pelaku kembali melakukan aksinya saat korban tertidur pulas. Karena tak terima korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Pelaku sudah di amankan dan mengakui perbuatannya,sementara korban masih di lakukan pemeriksaan” tutupnya.

Pasal yang dikenakan Undang-undang perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 2 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 pasal 78 d UU no 17 tahun 2016. (*)

  • Bagikan