Seleksi IPDN 2023 Resmi Dibuka, Lulus Langsung Jadi PNS

  • Bagikan
Seleksi Praja IPDN 2023.

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Pemerintah membuka seleksi penerimaan Praja Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN Tahun Anggaran 2023.

Seleksi IPDN 2023 ini resmi dibuka sejak hari Senin tanggal 3 April 2023 hingga 30 April 2023.

Perekrutan Praja IPDN 2023 ini untuk mengisi kebutuhan calon pegawai negeri sipil atau CPNS di lingkungan Instansi Pemerintah.

Perekrutan Praja IPDN 2023 ini ditetapkan dengan formasi sebanyak 534 untuk SPCP IPDN Tahun 2023.

Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2023 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.

Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

Sekedar diketahui, lulusan IPDN bisa mendapatkan pekerjaan Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan golongan 3A. Setiap lulusan nantinya bakal dikirimkan ke seluruh pelosok Indonesia oleh Kemendagri, baik itu tingkat daerah hingga provinsi.

Berikut Persyaratan Seleksi IPDN 2023:

  1. Persyaratan Umum :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan

-Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

  1. Persyaratan Administrasi :
  • Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:
  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.
  • Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
  • Pakta Integritas Tahun 2023; Alamat e-mail yang aktif; dan
  • Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
  1. Persyaratan lain – lain :
  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
  • Tidak bertato;

Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  • Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar: tidak diperkenankan mengundurkan diri; sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan; bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan; bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan

bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

Untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui link https://dikdin.bkn.go.id/ (*)

  • Bagikan