Tarif Parkir RSUD Sulbar Berubah, Penyedia: Ciderai Kontrak Kerja

  • Bagikan
Kondisi parkir di area parkir RSUD Provinsi Sulbar, Selasa 28 Maret 2023.--Adhe Junaedi Sholat/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – DPRD Sulbar dan RSUD Provinsi Sulbar sepakat mengubah besaran tarif parkir di RSUD Provinsi Sulbar.

Tarifnya dipatok lebih murah. Hal itu pun disesalkan PT Indika Putra Persada, selaku penyedia.

Kesepakatan itu terjadi setelah DPRD Sulbar bersama manajemen RSUD Provinsi Sulbar dan mahasiswa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (27/3).

Besaran parkir yang disepakati adalah Rp 2 ribu per hari bagi kendaraan roda dua dan Rp 4 ribu per hari bagi kendaraan roda empat. Sistemnya tidak lagi dihitung per jam seperti sebelumnya.

Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi yang memimpin RDP tersebut mengatakan, perubahan besaran tarif tersebut muncul dari kesepakatan bersama RSUD, DPRD Sulbar dan mahasiswa.

“Tentu sosialisasi dan kajian menjadi keharusan sebelum menetapkan tarif agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” kata Suraidah, kemarin.

Direktur RSUD Provinsi Sulbar, dr Marintani Erna Dochri menyetujui apa yang menjadi tuntutan mahasiswa saat RDP di DPRD Sulbar.

Persetujuan itu dilakukan lantaran RDP tak menemui ujung.

“Kalau ini selalu didiskusikan terus-menerus tanpa ada penyelesaian tidak artinya. Jadi saya mohon maaf, saya mengambil kebijakan ini untuk menghargai yang mewakili masyarakat Sulbar. Maka saya terima tuntutan adik-adik sekalian sebagai generasi penerus bangsa,” bebernya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Muhammad Hatta Kainang menuturkan, tuntutan mengenai perubahan besaran tarif yang dilakukan mahasiswa sudah selesai.

“Saya kira tidak ada lagi yang dipersoalkan. Ini sudah ok. Apa yang disampaikan oleh ibu direktur RSUD langsung dibuatkan berita acara. Saya suka seperti ini, apalagi memperjuangkan hak atau kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Disesalkan Penyedia Parkir

Penyedia parkir RSUD Provinsi Sulbar, PT Indika Putra Persada menyayangkan sikap manajemen RSUD Provinsi Sulbar dan DPRD Sulbar yang menetapkan perubahan tarif sepihak. Pihak ketiga tidak dilibatkan dalam RDP di DPRD Sulbar.

Penanggung Jawab PT Indika Putra Persada, Irfan menegaskan, tarif yang disepakati dalam RDP tersebut, selain merugikan penyedia parkir, juga menciderai kontrak kerja dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022, tentang perubahan atas Pergub Sulbar Nomor 4 Tahun 2021, tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.

“Kami selaku investor pengelola parkir RSUD Provinsi Sulbar tentunya kaget atas pemberitaan di media kemarin (soal RDP perubahan tarif). Kami sebagai investor hadir di sini karena melihat peluang bisnis dan memiliki acuan dan dasar hukum,” jelas Irfan.

Ia menerangkan, apa yang terjadi hari ini tentu sebagai preseden buruk bagi investor di Sulbar. Bagaimana mungkin tarif dirubah sementara ada kontrak kerja dan pergub yang mendasari. Sementara saat ini belum ada upaya merevisi pergub tersebut.

“Kami selaku investor tolong dipertimbangkan kembali. KAmi punya 15 orang karyawan yang berasal dari putra putri daerah. Dengan besaran tarif baru yang disepakati kemarin tentu kami tidak bisa lagi menggaji karyawan,” jelasnya.

Ia menambahkan, besaran tarif awal yang diterapkan di rumah sakit pelat merah itu sudah melalui berbagai kajian dan perhitungan. Bahkan sebesar 60 persen dari hasil parkir masuk ke KAS RSUD Provinsi Sulbar. “Sebanyak 60 persen menjadi PAD RSUD. Sisanya menjadi hak pengelola,” tuturnya.

Jika tarif yang disepakati RSUD Provinsi Sulbar dan DPRD Sulbar tetap diberlakukan, ia mengaku, bakal mundur dan melepas semua sarana dan prasarana parkir di RSUD.

“Kemarin kita mulai kerja sama karena ada kesepakatan dan dasar hukum. Kalau mau dirubah tentu cabut dulu pergubnya,” tuturnya.

Sebelumnya, RSUD Provinsi Sulbar menggandeng PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga dalam memberlakukan sistem tarif parkir bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Tarifnya variatif. Untuk mobil dikenakan biaya Rp 4 ribu selama dua jam pertama. Lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp 2 ribu per jamnya.

Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp 16 ribu. Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari bakal membayar Rp 45 ribu. Sedangkan sepeda motor dikenakan tarif Rp 2 ribu untuk dua jam pertama. Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya. Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp 8 ribu dan paket rawat inap sebesar Rp 20 ribu. (ajs/*)

  • Bagikan