Periksa Menkominfo Johnny, Kejaksaan Dalami Dugaan Penerimaan Uang

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. --Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung--

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Politikus Partai NasDem itu telah hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

“Hari ini kita memeriksa beberapa saksi, banyak saksi termasuk kasus BTS, hari ini beliau (Menkominfo Johnny G Plate) sudah hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Rabu (15/3).

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya Johnny menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (14/2) lalu.

Korps Adhyaksa juga menyebut, pihaknya sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp 534 juta dari Gregorius Alex Plate, adik dari Menkominfo Johnny G Plate.

Ketut mengaku akan mendalami pengetahuan Johnny terkait penerimaan uang tersebut. Mengingat, adiknya itu tidak memiliki jabatan apapun di Kemenkominfo.

“Dia mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi. Karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, nggak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo,” tegas Ketut.

Perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.

Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

  • Bagikan