Sebagai Syarat Administrasi, 103 Cakades Ambil Suket Bebas Perkara

  • Bagikan
Kasi Intelejen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny. --Zul FAdli/Radar Sulbar--

MAMASA, RADARSULBAR.CO.ID – Sebanyak 103 Calon Kepala Desa (Cakades) mengurus surat keterangan bebas berperkara di Kejaksaan Negerin(Kejari) Mamasa.

Surat keterangan (Suket) bebas perkara ini merupakan salah satu syarat administrasi berkas untuk Cakades.

Kepala Seksi Intelejen, Kejari Mamasa Arjely Pongbanny mengakui ratusan warga yang akan mencalonkan diri menjadi Kades yang sudah mengambil suket tidak pernah terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum.

“Kurang lebih sudah sekira 103 orang yang sudah ambil berkasnya. Sementara yang mengajukan permohonan mencapai 150 orang,” terang Arjely Pongbanny.

Ia mengungkapkan suket ini diberikan dimaksudkan untuk bank data intelejen yang dibuat dalam kartu Tujuan Instuksional Khusus (TIK).

Sebenarnya dalam persyaratan yang diberikan Pemdes tidak menyebutkan wajib melampirkan surat keterangan dari kejaksaan.

“Namun kejaksaan juga punya data, apakah bersangkutan pernah melakukan tindak pidana atau tidak,” sebutnya.

Seharusnya kata dia catatan kejaksaan juga harus masuk dalam petunjuk teknis Pilkades.

“Sehingga kedepan, kita akan sarankan pemda bisa memasukkan salah satu syarat surat keterangan bebes perkara,” jelasnya.

Hal ini untuk mengetahui jejak calon pernah berperkara ada di kejaksaan.

“Karena wilayah Kabupaten Mamasa untuk kasus korupsi disidang di Pengadilan Tipikor Mamuju dan untuk tindak pidana umum ada di pengadilan negeri,” tambahnya. (zul/mkb)

  • Bagikan