Dicegat di Perbatasan Sulbar-Sulsel, Sabu 50,6 gram Batal Diedarkan di Polman

  • Bagikan

POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar kembali berhasil meringkus resedivis pengedar narkoba di Desa Paku Kecamatan Binuang, Minggu 12 Maret.

Residivis narkoba yang baru saja menjalani masa asimilasi ini berinisial RM merupakan warga Kelurahan Pappang Kecamatan Campalagian Polman.

Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang didapatkan tim pemberantasan BNNK Polman sering ada orang yang melintas di Jalan Poros Pinrang-Polman tepatnya di Desa Paku Binuang membawa narkoba.

Kepala BNNK Polman, Syabri Syam saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan salah seorang residivis yang membawa sabu.

Ia mengungkapkan Minggu 12 Maret sekitar pukul 11.30 Wita, tim pemberantasan BNNK Polman bergerak menuju Paku tepatnya di perbatasan Pinrang-Polman. Karena tim pemberantasan mendapatkan informasi seorang pengendara membawa narkoba dari arah Kabupaten Pinrang Sulsel menuju Polewali.

“Setelah tim Pemberantasan BNNK mendapatkan informasi tersebut kemudian melaporkan kepada kami. Saya selaku Kepala BNNK Polman memberikan arahan kepada tim untuk melakukan penangkapan. Lalu tim pemberantasan BNNK Polman di backup pers intelmob crew Polman menuju ke TKP. Penangkapan ini dipimpin langsung Ketua Tim Pemberantasan BNNK Polman AKP Sigit Nugroho,” terang Syabri Syam.

Setelah tibah di lokasi tersebut, tim Pemberantasan BNNK Polman di backup pers intelmob crew Polman melakukan pemantauan dan pengawasan. Tidak berselang lama, tim pemberantasan BNNK melihat orang yang sangat mencurigakan yang saat itu mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vixion berwarna putih tanpa menggunakan nomor polisi.

“Saat itu juga Tim Pemberantasan BNNK Polman dan personil intelmob crew Polman bergerak dan mencegat orang tersebut. Langsung dilakukan penggeledahan, dan didapati dari penguasaan laki-laki yang mengaku berinisial RM merupakan resedivis kasus narkoba. Pelaku mengaku baru saja dari Pinrang untuk menjemput narkotika jenis sabu. Pelaku berencana mengedarkan sabu tersebut di Polman,” tambah Syabri Syam.

Atas penangkapan ini, berhasil disita barang bukti berupa narkoba dari tangan RM berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 50,63 gram. Selain itu mengamankan HP merk Vivo 21 warna biru hitam milik tersangka dan satu buah motor Yamaha Vixion berwarna putih tampa nomor polisi. ”Tersangak RM dan barang bukti sabu serta HP dan motor dibawa ke kantor BNNK Polman guna penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Kami juga masih mengembangkan jaringan dari RM ini termasuk siapa yang memesan narkoba tersebut,” jelasnya. Ia mengaku RM ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar Lapas karena menjalani asimilasi selama dua tahun. RM sudah menjalani tahanan empat tahun kemudian mendapat asimilasi tetapi melakukan penyalahgunaan narkoba lagi. (mkb/jaf)

  • Bagikan