50 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Bantuan Stimulan di Mamasa

  • Bagikan
PERIKSA. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mamasa saat melakukan pemeriksaan kepada PPK BPBD Mamasa Pasamboan Pangloli, Selasa 28 Februari 2023.--Zul Fadli/Radar Sulbar--

MAMASA, RADARSULBAR.CO.ID – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mamasa terus mengusut kasus dugaan korupsi dan gratifikasi bantuan dana stimulus korban gempa.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sekira 50 orang saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi dan gratifikasi ini. Termasuk Kepala BPBD Mamasa, Kabag Hukum dan HAM Pemkab Mamasa, BNPB pusat serta para penerima bantuan dana stimulus perbaikan rumah korban gempa.

Bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Mamasa, Pasamboan Pangloli menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Mamasa, Selasa (28/2).

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring megatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 50 saksi untuk mengusut dugaan penyimpangan dan pemotongan bantuan stimulan korban gempa.

“Termasuk Kepala BPBD, kita juga periksa PPKnya. Bahkan telah memintai keterangan dari pihak BNPB pusat,” terang Iptu Hamring, Selasa 28 Februari.

Lanjutnya, bahkan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi dari PPK dari BPBD Mamasa.

“Kami sudah periksa sekira 50 saksi baik dari penerima bantuan, BPBD, Pemkab dan saksi lainnya. Tetapi statusnya masih saksi semua,” ujar Iptu Hamring.

Tapi Ia enggan mengungkap hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

“Namun yang jelas ada mekanisme petunjuk pelaksanaan yang bertentangan dengan petunjuk teknis yang dibuat disini. Karena juknis disini mengaju pada kearifan lokal,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedepan pihaknya akan melakukan ekspose perkara dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Kita berharap dalam waktu dekat bisa dilakukan. Karena kita juga maunya kasus ini bisa cepat selesai,” tambahnya.

Sebelumnya dana stimulan yang diterima korban gempa di Mamasa diduga mendapat pemotongan hingga 10 persen. Dugaan pungutan atau gratifikasi kemudian ditemukan penyidik Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Mamasa dari laporan masyarakat. Kemudian Satreskrim Polres Mamasa kemudian menetapkan status penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, Iptu Hamring mengaku dalam kasus ini sekira ratusan juta dari total 572 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan stimulan yang masuk dalam daftar penerima. Serta 21 KK yang tidak tertuang dalam SK Bupati Mamasa sebagai penerima.

“Tetapi hingga saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan siapa tersangka,” tambahnya.

Pasca gempa 6,2 SR mengguncang wilayah Majene-Mamuju, 14 Januari 2021 lalu juga berdampak pada dua kecamatan di Kabupaten Mamasa. Sejumlah rumah rusak di Kecamatan Aralle dan Tabulahan. Kerusakan itu diklasifikasikan menjadi rusak ringan 422 unit, rusak sedang 96 unit dan rusak berat 56 unit.

Namun, setelah melalui proses verifikasi di lapangan, terdapat perubahan data, sehingga total rumah rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 572 rumah rusak.

Untuk menanggulangi dampak bencana itu, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemkab Mamasa sebesar Rp 9,4 miliar. Dimana penerima kluster rumah rusak ringan mendapat Rp 10 juta, rusak sedang Rp 25 juta dan rusak berat Rp 50 juta. (zul/mkb)

  • Bagikan