Nasib Guru Honorer-P3K Justru Masih Terkatung-katung, Beda dengan DJP

  • Bagikan
Ilustrasi Guru honorer

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai salah satu organisasi guru nasional merasa pemerintah belum berpihak terhadap kesejahteraan guru.

Nasib guru apalagi status honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih terlunta-lunta.

Berbanding terbalik dengan tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang mendapatkan tunjangan sangat fantastis.

Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, level pranata komputer pelaksana pemula paling rendah mendapat tunjangan sebesar Rp 12,3 juta setiap bulan.

Sementara itu, para guru TIK justru mata pelajarannya hilang dalam kurikulum 2013. Para guru honorer masih banyak yang diberi upah 500 ribu/bulan.

“Para guru bukan meminta Pemerintah menyamakan gaji dan tunjangan dengan pegawai pajak, namun hanya berharap penuhilah kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen,” kara Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dalam keterangannya, Senin (27/2).

Satriawan menjelaskan, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

“Tunjangan pegawai pajak jabatan terendah saja sebesar 5,3 juta/bulan. Jumlah yang sangat fantastis dibanding nasib guru P3K Kabupaten Serang yang tak terima gaji sampai 6 bulan, bahkan di Bandar Lampung sampai 9 bulan. Padahal statusnya sama-sama ASN,” lanjut Satriwan.

P2G menilai, profesi guru belum dimuliakan di republik ini dibanding profesi lain. Sementara tugasnya amat mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kami masih ingat sekali Bu Menkeu Sri Mulyani sering bilang, tunjangan sertifikasi guru besar tapi guru tetap tak berkualitas. Mestinya Bu Menteri berkaca, sebesar-besarnya tunjangan sertifikasi, untuk guru swasta 1,5 juta perbulan. Coba bandingkan dengan tunjangan pegawai terendah Dirjend Pajak,” ungkap guru SMA ini.

Satriwan melanjutkan, Sri Mulyani sebenarnya tahu, hingga 2023 ini sebanyak 1,6 juta guru belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Namun, banyak guru sabar menanti belasan tahun demi kesejahteraan keluarganya, yang nominalnya jauh bagaikan langit dengan bumi dibanding tunjangan pegawai pajak.

Ditambah lagi fakta, nasib pilu guru honorer yang hanya digaji 500 ribu – 1 juta perbulan. Jauh di bawah UMP/UMK buruh.

“Lagi-lagi para guru P3K ‘dighosting’ terus-menerus oleh Pemerintah. Sudah dua tahun nasib guru P3K ga jelas, digantung,” pungkas Satriwan. (jpg)

  • Bagikan