Besok, Biaya Haji 2023 Diputuskan, Usulan DPR Rp45 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi Jamaah Haji Indonesia.

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR akan segera memutuskan biaya haji 2023.

Biaya Haji 2023 rencananya akan diputuskan Kemenag dan DPR besok, Selasa 14 Februari 2023.

Hingga saat ini Kemenag dan DPR masih menghitung ulang usulan biaya haji 2023.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief membenarkan bahwa pihaknya bersama Komisi VIII DPR akan memutuskan biaya Haji 2023.

“Insya Allah, Selasa (14 Februari),” kata Hilman Minggu, 12 Februari 2023.

Terkait biaya Haji 2023 senilai Rp69 Juta, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Yandri Susanto mengharapkan nilainya maksimal Rp45 juta.

“Saya berharap maksimal Rp45 juta lah. Angka itu turun hampir Rp20 juta darn usulan pemerintah,” katanya, Minggu, 12 Februari 2023.

Selian itu, Yandri juga berharap agar biaya yang dibayarkan calon jemaah diambil dari dana manfaat dengan proporsinya sebesar 50-50.

Angka proporsi 50-50 berbeda dengan usulan pemerintah dengan komposisi 70-30. Yang artinya 30 menggunakan dana manfaat.

Dia menilai pembagian proporsi antara yang dibayarkan calon jemaah dengan nilai manfaat lebih adil.

“Nah perbandingannya lebih adil, lebih siap mungkin 50 persen, 50 persen. Jadi jemaah haji bayar 50 persen, dari nilai manfaat 50 persen,” jelas Yandri.

Yandri juga mengatakan, kemungkinan biaya haji yang akan dibayar oleh para calon jemaah sekitar Rp 40 juta, bukan Rp 69,1 juta seperti usulan pemerintah.

“Ya sekitar 40 (juta) an lah yang akan dibayar calon jemaah. Mungkin lebih lah ya. Perkiraan saya 40 (juta) lebih dari jemaah haji, sisanya akan ditutupi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH,” katanya.

Sebelumnya Biaya haji 2023 diusulkan Rp69 juta. Padahal seharusnya total biaya haji Rp98 juta pe jamaah.

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan biaya haji 2023 Rp69 juta merupakan komposisi yang ideal dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Jika komposisi tidak proporsional maka nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan cepat tergerus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan jika akan terus tergerus maka 3-4 tahun lagi, jamaah akan menanggung 100 persen biaya haji.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,” ujarnya, Selasa, 24 Januari 2023.

Diketahui Kemenag mengusulkan rerata Bipih 1444 H/2023 Masehi sebesar Rp69 juta. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98 juta.

Artinya, Kemenag mengusulkan skema 70:30 persen untuk biaya haji tahun ini.

70 persen berarti biaya yang harus dibayarkan calon anggota jamaah haji, sementara 30 persen adalah biaya yang dibayarkan oleh BPKH yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Sementara pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 Masehi, nilai manfaat yang harus dibebankan kepada BPKH sebesar 59 persen atau sekitar Rp57,91 juta dan Bipih Rp39,89 juta atau 41 persen dari total BPIH sebesar Rp97,79 juta.

Menurut Hilman, usulan Bipih tahun ini memang lebih besar porsinya. Sebab, apabila skema tahun 2022 dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat akan cepat habis pada 2027.

Artinya, calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya kemungkinan besar harus membayar 100 persen.

“Padahal, mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun,” kata dia.

Maka dari itu, kata Hilman, Pemerintah mengusulkan kepada Komisi VIII DPR agar skema pembiayaan menjadi 70 persen dari Bipih dan 30 persen dari nilai manfaat, demi menjaga keberlangsungan keuangan haji.

“Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal,” kata dia.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa biaya perjalanan haji tahun 2023 masih dalam pengkajian, belum final.

“Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” kata dia. (fin/*)

  • Bagikan