Peringati Bulan K3, Disnaker Sulbar Beri Santunan dan Penghargaan Kepada Pekerja

  • Bagikan
Plt. Kepala Disnaker Sulbar Andi Farid Amri menyerahkan penghargaan kepada pekerja dan perusahaan.

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023 mengusung tema “Terwujudnya pekerjaan layak yang berbudaya K3 guna mendukung keberlangsungan usaha di setiap tempat kerja”. 

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan dan santunan kepada tenaga kerja.

“Peringatan ini menjadi momentum mengingatkan kita akan pentingnya K3, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif,” ujar Staf Ahli Gubernur Bidang SDM dan Kemasyarakatan Muhammad Hamzih di Lapangan.Upacara Tribun Merah Putih, Sabtu, (11/2).

Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, lanjutnya, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik dibidang ketenagakerjaan. Namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik. 

Staf Ahli Gubernur Bidang SDM dan Kemasyarakatan Muhammad Hamzih didampingi Plt. Kepala Disnaker Sulbar Andi Farid Amri foto bersama pekerja dan pengusaha.

“Karena seringkali luput dalam benak kita, bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak,” pungkas membacakan sambutan Mentri Ketenagakerjaan RI. 

Hamzih berharap, untuk mendapatkan predikat sebagai pekerjaan layak, maka diharapkan dapat memenuhi 3 kondisi, yaitu; Pertama, tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender; Kedua, semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal; Serta semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secarakemanusiaan. 

Kondisi yang dikatakan ideal tersebut seharusnya menjadi komitmen dari semua pemangku kepentingan, sehingga dapat diwujudkan demi kemanusiaan yang adil dan beradab. 

“Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) ditempat kerja yang telah disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada bulan Juni 2022. Karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari HAM,” tandasnya.

Pada Presidensi G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan telah menyelesaikan G20 Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM). Pertemuan yang dihadiri para menteri ketenagakerjaan G20 menghasilkan 5 (lima) dokumen penting, salah satunya dokumen G20 Policy Priciples on Adapting Labour Protection for More Effective Protection and Increased Resilience for All Workers, yang berisi kesepakatan para anggota untuk memberikan perlindungan tenaga kerja yang adaptif bagi semua pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja dengan memperhatikan 3 (tiga) determinan utama yaitu cakupan perlindungan tenaga kerja, tingkat perlindungan, dan tingkat kepatuhan. Selain itu juga mendorong kesehatan adanya kerja kebijakan K3 yang inklusif dan komprehensif.

Sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk dimasa depan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk menindaklanjuti dalam bidang ketenagakerjaan. (ian/*)

  • Bagikan