Soal Perppu, Yusril Bilang Terlalu Jauh Bicara Pemakzulan Presiden Jokowi

  • Bagikan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.-Instagram/@yusrilihzamhd-

JAKARTA, RADAR SULBAR – Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Cipta Kerja, bergulir wacana mengenai potensi pemakzulan Presiden Jokowi muncul. Sebab Perppu dianggap melanggar aturan dalam konstitusi. 

Namun, menurut pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, terlalu jauh mengaitkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dengan pemakzulan Presiden Jokowi. 

Menurut Yusril, Presiden Jokowi justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja guna melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperbaiki UU Cipta Kerja.

“Penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan,” ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip Selasa 10 Januari 2023.

Menurutnya, merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945 penerbitan Perppu Ciptaker oleh mantan Walikota Solo itu tidak masuk dalam kriteria yang bisa menghentikan presiden di tengah jalan.

“Kalau dirujuk kepada 7 alasan pemakzulan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45,” terangnya.

Namun, akan berbeda jika mayoritas anggota DPR menolak pengesahan Perppu dan menganggapnya melanggar UUD 1945.

“Lain halnya jika politik ikut bermain, misalnya DPR menolak pengesahan Perpu tersebut dan DPR berpendapat bahwa isi Perpu tersebut melanggar UUD 45, pintu pemakzulan menjadi mungkin.,” ucapnya.

Penghentian presiden kata Yusril tidaklah sederhana, pasalnya dengan amandemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan presiden.

“Maka, untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, maka lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang,” jelas Yusril.

  • Bagikan