Politisi Partai Demokrat Singgung Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Rezim Jokowi Tidak Ingin Dikoreksi

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.-Jaka/nvl-dpr.go.id

JAKARTA, RADAR SULBAR – Politisi Partai Demokrat (PD) Benny K Harman singgung terbitnya Perppu Cipta Kerja dengan bilang rezim Jokowi tidak ingin dikoreksi.

Benny K Harman melontarkan pendapatnya pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @BennyHarmanID.

Politisi Partai Demokrat itu terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.

Kini Benny K Harman angkat bicara soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Terbitnya Perppu Cipta Kerja itu indikasi rezim Jokowi tidak ingin dikoreksi,” tulis Benny K Harman, Selasa, 3 Januari 2023.

“Dan hanya menjadikan hukum semata-mata sebagai alat untuk mengamankan vested golongannya dan untuk membungkam suara rakyat,” tambahnya.

Bagi Benny K Harman, adanya Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sebuah tempat bagi rakyat untuk mengoreksi sang penguasa negeri.

“Padahal MK itu lahir sebagai perkakas rakyat untuk mengoreksi penguasa. #RakyatMonitor#,” pungkas Benny.

Kicauan Benny K Harman mendapat 42 komentar, 161 retweets, dan 427 likes dari netizen sampai berita ini tayang.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.

Di sisi geopolitik, imbuh Airlangga, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” jelas Airlangga.

Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, keberadaan Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi,” beber Airlangga.

“Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan,” sambungnya.

“Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Airlangga.

Penerbitan Perppu ini, lanjut Menko Perekonomian, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perpu ini.

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (fin)

  • Bagikan