Kerugian Negara Rp900 Juta, Kasus Gratifikasi Bantuan Stimulan Gempa di Mamasa Naik Tahap Penyidikan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa 15 November 2022. --zul fadli/radarsulbar--

MAMASA, RADAR SULBAR — Kasus dugaan korupsi dan dugaan gratifikasi dana bantuan stimulan dampak gempa naik tahap penyidikan.

Sebelumnya, gempa 6,2 SR mengguncang wilayah Majene-Mamuju pada 14 Januari 2021 lalu, berdampak pula pada Kabupaten Mamasa, yang mengakibatkan sejumlah rumah warga di alami kerusakan.

Terdapat dua Kecamatan di Kabupaten Mamasa yang terdampak yakni Kecamatan Aralle dan Tabulahan. Kerusakan itu diklasifikasikan menjadi rusak ringan, sedang dan rusak berat. Adapun rusak ringan berjumlah sekitar 422 unit, rusak sedang 96 unit dan rusak berat 56 unit.

Setelah melalui verifikasi di lapangan, terdapat perubahan data, sehingga total sebanyak 572 rumah rusak.

Untuk menanggulangi dampak bencana itu, Pemerintah mengalokasikan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dimana Kabupaten Mamasa mendapat anggaran sebesar Rp. 9,4 Milliar.

Yang masing-masing penerima kluster rusak ringan mendapat Rp. 10 juta, sedang Rp. 25 juta dan tusk berat Rp. 50 juta. Namun, dikabarkan dana stimulan tersebut diduga mendapat pemotongan hingga 10 persen.

Namun dalam pelaksanaannya dugaan pungutan atau gratifikasi ditemukan oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mamasa, sehingga saat ini naik dalam tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring memutuskan berdasarkan hasil gelar perkara, status dinaikkan ke tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Yang kita naikkan hari ini, dengan dua alat bukti atas dugaan korupsi dan gratifikasi atau pemotongan anggaran dari dana stimulan 9,4 Milyar,” terangnya kepada Radar Sulbar Selasa 15 November.

Ia mengaku yang diperuntukkan untuk dua kecamatan yakni kecamatan Tabulahan dengan 4 Desa 1 satu kelurahan, dan Kecamatan Aralle dengan 4 Desa penerima bantuan.

Ia menjelaskan, jika terdapat indikasi para pejabat yang terlibat menerima dana.

“Yang modusnya seolah-olah ucapan terimakasih, namun setelah kami dalami telah dilakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap penerima,” jelasnya.

Ia mengaku, adapun kerugian negara yang ditemukan tipikor diperkirakan sebesar 900 juta, dari total 572 KK penerima yang masuk dalam daftar penerima dan 21 KK yang tidak tertuang dama SK Bupati sebagai penerima.

Namun saat ini pihaknya meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara dan kemungkinan bisa saja bertambah.

“Soal tersangka belum kami tetapkan, karena masihendalami kemana saja aliran dana tersebut,” akunya.

Ia menegaskan, jika siapapun yang terlibat didalamnya, pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun penerapan pasal menurut Hamring, dikenakan pasal 2 dan 3, dan satu tambahan pasal yakni pasal 12 b terkait gratifikasi, yakni penerimaan hadiah pada pejabat pegawai negeri sipil.

Ia menambahkan adapun instansi terkait yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM).

“Jadi kita masih dalami semuanya,” tambahnya. (r4/jaf)

  • Bagikan