Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Jadi OPD Sendiri

  • Bagikan
MENYERAHKAN. Ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty, menyerahkan Ranperda tentang susunan perangkat daerah setelah disahkan menjadi Perda, dalam sidang paripurna, Rabu 9 November 2022.--Foto: HAsnur/Radar Sulbar--

PASANGKAYU, RADARSULBAR – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang sebelumnya menyatu dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kini menjadi OPD tersendiri.

Sedangkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasangkayu.

Perubahan tersebut menyusul setelah disahkannya Perda Pasangkayu tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Rabu 9 November.

“Itu implementasi Permendagri Nomor 16/2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemkab Pasangkayu, Andi Tenri Walang, Rabu 9 November 2022.

Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, berharap dengan terbentuknya OPD baru itu, pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Utamanya tindakan tanggap darurat jika terjadi kebakaran atau bencana lainnya yang membutuhkan kehadiran armada Damkar.

“Segera lakukan penyesuaian administrasi Agar kerja-kerja organisasi berjalan lancar. Adanya perubahan nama dan OPD baru, saya harap dapat membawa semangat baru di lingkup birokrasi kita,” tandas Yaumil.(nur/jsm)

  • Bagikan