Kasus Pemotongan Bantuan Korban Gempa, Berpotensi Naik ke Penyidikan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring. --Foto: Zul Fadli/Radar Sulbar--

MAMASA, RADARSULBAR — Penyidik Satreskrim Polres Mamasa terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan bantuan stimulan korban gempa di Kabupaten Mamasa.

Sebelumnya Pemkab Mamasa menerima anggaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 9,4 miliar untuk bantuan stimulan korban gempa.

Dalam bantuan stimulan ini setiap penerima yang rumahnya kategoru rusak berat mendapatkan Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta dan rusak ringan Rp 10 juta. Tetapi saat penyaluran bantuan stimulus pada korban gempa di Kecamatan Aralle dan Tabulahan diduga terjadi pemotongan. Sehingga penyidik Satreskirm Polres Mamasa melakukan penyelidikan.

Berdasarkan data BPBD Mamasa, terdapat 574 rumah yang mengalami dampak kerusakan akibat gempa. Dimana kategori rusak ringan 422 rumah, rusak sedang 96 rumah dan rusak berat 56 rumah. Namun, setelah dilakukan verifikasi lapangan. Didapatkan adanya penurunan status baik dari rusak berat turun menjadi rusak sedang dan adapula yang mengalami kenaikan status. Sehingga, kategori rumah rusak ringan sebanyak 442 rumah, rumah rusak sedang sebanyak 108 rumah dan rumah rusak berat sebanyak 46 rumah.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring membenarkan pihaknya sementara melakukan penyelidikan. dugaan kasus pemotongan bantuan tersebut. Penyidik Satreskrim Polres Mamasa telah memanggil beberapa orang untuk permintaan klarifikasi.

“Yang jelas kami telah melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait dalam penyaluran bantuan stimulan ini. Termasuks sejumlah warga yang menerima bantuan,” terang Iptu Hamring.

Ia menyampaikan, kasus ini terungkap atas laporan masyarakat adanya pemotongan pembayaran bantuan stimulan dampak gempa.

“Prosesnya sekarang masih berjalan, tinggal menunggu waktu dinaikkan ke penyidikan,” sebutnya.

Namun pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah saksi yang telah di mintai keterangan. Baik itu saksi penerima maupun saksi tim verifikasi. Termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sudah dimintai keterangan.

Namun pihaknya belum dapat kapan akan dinaikkan ke penyidikan karena akan dilakukan ekspos terlebih dahulu. Ia berharap, pihaknya segera dapat mengumpulkan bukti-bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Mohon doa dan bantuan semua pihak agar kasus ini segera dituntaskan,” harapnya. (zul/mkb)

  • Bagikan