Retail Modern Beroperasi Tanpa Izin, Pemkab Tak Berdaya

  • Bagikan
SIAP BEROPERASI. Salah satu bangunan retail modern di Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali sudah bersiap beroperasi. --arif budianto/radarsulbar--

POLEWALI, RADARSULBAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar dinilai tak berdaya atas kehadiran sejumlah retail modern di daerah ini. Walaupun belum mengantongi izin tetapi bebes beroperasi tanpa ada sanksi apapun.

Berdasarkan pantauan, sejumlah retail modern yang belum mengantongi izin namun sudah beroperasi. Seperti di Kecamatan Mapilli dan Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali. Selain itu beberapa lokasi retail modern sudah bersiap untuk beroperasi meski belum memiliki izin dari Pemkab Polman.

Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Polewali Mandar pastikan retail modern yang baru masuk di Polman tidak memiliki izin operasional. Saat ini terdapat tujuh retail modern yang baru beroperasi di Polman. Namun ke tujuh retail modern ini beroperasi meski tanpa izin operasional dari OPD terkait. Bahkan empat diantaranya belum melakukan permohonan izin ke Pemkab Polman untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM, Fatriasmal membenarkan bahwa retail modern yang baru berdiri ini belum ada yang mengantongi izin operasional dari Disperindagkop Polman. Pihak menyampaikan bahwa yang diberikan izin adalah yang di depan RSUD Hajja Andi Depu dan dua lokasi di Polewali.

“Terkait masalah izin semua yang baru belum memiliki izin operasional. Terakhir hasil RDP itu yang di depan RSUD dan di Polewali ternyata ada yang baru muncul lagi,” jelas Fatriasmal.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muh Aco Jurair menyampaikan, ada beberapa diantara retail modern ini belum mengajukan permohonan izin PGB. Tetapi ada juga yang sudah memiliki izin karena yang bermohon sebelumnya adalah pemilik bangunan yang bermohon untuk bangun ruko.

“Kita wajib memberikan pelayanan terhadap setiap permohonan. Kemudian kita melihat apakah memenuhi persyaratan seperti tidak berdiri diatas tempat yang terlarang. Itu akan diproses dan kalau bangunan itu mau dijadikan retail modern itu merupakan ranah Disperindagkop,” jelas M Aco Jurair.

Ia juga menyampaikan perizinan saat ini sudah menggunakan sistem online dan izin pendirian bangunan ini tidak lagi mempersyaratkan persetujuan tetangga bangunan tersebut.

“Untuk retail modern ini ada yang belum bermohon, ada yang sedang berproses dan ada juga sudah kita berikan ke PTSP. Tergantung PTSP apakah menerbitkan izin atau tidak,” terang Aco Jurair.

Kepala Bidang Perundangan Satpol PP Polman Andi Putra Iip menyampaikan pihaknya masih menunggu jawaban dari Dinas PUPR terkait retail modern yang belum memiliki PBG dan Disperindagkop terkait izin operasionalnya.

Namun Kepala Bidang Penataan Ruang Aco Jurair membenarkan adanya permintaan data dari Satpol PP dan pihaknya sudah memberikan data yang diminta oleh Satpol PP. (arf/mkb)

  • Bagikan