Tak Terdaftar di e-RDKK, Petani tak Dapat Pupuk Subsidi

  • Bagikan
Seorang petani sedang mempraktikkan cara pemupukan padi, di Kecamatan Kalukku beberapa waktu yang lalu. --Rezki Amaliah/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADAR SULBAR – Petani yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Mamuju, Sofyan.

“Pupuk subsidi hanya bisa disalurkan kepada kelompok tani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK,” kata Sofyan, Selasa 11 Oktober 2022.

Mengingat kondisi petani di Mamuju yang belum sepenuhnya sadar akan sistem eletronik tersebut dan kadang diperburuk dengan akses informasi yang terbatas. Maka diharapkan itu bukan sinyal bahwa petani di Mamuju bakal semakin kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Padahal program pupuk subsidi bermaksud memberi akses pada petani agar dapat memperoleh sehingga produksi pertanian meningkat.

Jika melihat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), di dalamnya dijelaskan, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi sembilan komoditas pangan pokok strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

“Nanti kuota pupuk subsidi akan bertambah. Untuk Sulbar naiknya 100 persen. Pupuk jenis urea bertambah dari 44 ribu ton menjadi 84 ribu ton, NPK dari 20 ribu ton menjadi 34 ribu ton,” tambah Sofyan.

Ia mengimbau seluruh penyuluh pertanian, segera mendaftarkan petani ke sistem e-RDKK. Agar program pupuk bersubsidi bisa dirasakan oleh seluruh petani di Mamuju.

Sofyan mengaku jika dalam terdapat kendala dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Kendalanya adalah ketersediaan stok pupuk di kios. Sofyan mengaku telah mengkoordinasikan persoalan tersebut dengan distributor.

“Kami upayakan tidak ada lagi keluhan petani yang sudah terdaftar di e-RDKK terkait pupuk. Kuota pupuk subsidi cukup, hanya distribusi yang terkendala,” tandasnya. (rzk/jsm)

  • Bagikan