Minimalisir Resiko Kecelakaan Kerja, Disnaker Sulbar Sosialisasikan K3 di Perusahaan 

  • Bagikan
Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnaker Sulbar, Qamaruddin Kamil foto bersama dengan peserta sosialisasi K3 di Perusahaan.

MAMASA, RADARSULBAR — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar menggelar Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Perusahaan di Hotel Satria Kabupaten Mamasa, Rabu, 5 Oktober 2022.

Peserta sebanyak 45 orang, dari pimpinan atau pengurus perusahaan di Kabupaten Mamasa. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman tentang K3 di tempat kerja serta meminimalisir risiko kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul akibat kerja.

Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnaker Sulbar, Qamaruddin Kamil mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap Pengurus Perusahaan atau Pengusaha wajib Melaksanakan Program K3. 

Hal ini, untuk melindungi semua tenaga kerjanya dari potensi bahaya yang dihadapi di tempat kerja. Dengan mewujudkan kondisi kerja yang aman, sehat, terbebas dari pencemaran serta nihil dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

“Upaya K3 harus terus menerus ditingkatkan melalui berbagai pendekatan. Baik secara teknis dan kesisteman dengan memperhatikan  fenomena globalisasi perdagangan,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa, Hermin Lullulangi mengatakan, dengan dicanangkannya Indonesia berbudaya K3 maka perlu pembinaan serta pembentukan lembaga K3 guna teciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Diharapkan dapat memberikan kontribusi secara positif bagi perusahaan dan dunia usaha serta pada masyarakat, Bangsa dan Negara.

Hermin menjelaskan, berdasarkan data dari Website Kemnaker RI, lanjut Hermin, Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP Online) terdapat 49 perusahaan di Kabupaten Mamasa yang telah mendaftarkan perusahaannya. Namun belum ada perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen K3. 

Didalam regulasinya PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, perusahaaan yang memperkerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang, atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya yang tinggi, wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.

“Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) kasus kecelakaan kerja di wilayah SulselBar masih tinggi. Dimana pada tahun 2006 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 306 kasus. Tahun 2007 naik menjadi 429 kasus atau naik 40,2 persen. Tercatat pula satu orang cacat dan 12 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, dengan jumlah santunan kerja mencapai Rp.159.857.000,” ujarnya.

Banyaknya terjadi kasus kecelakaan kerja di Sulbar karena sistem K3 yang belum berjalan optimal di dalam perusahaan. “Inilah yang menjadi acuan pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait penerapan K3,” tutupnya. (ian)

  • Bagikan