Belanjakan BLT di Luar e-Warung Harus Ada Laporan Nota

  • Bagikan
KROSCEK. Camat Matakali Rahmat Razak saat melakukan kroscek dugaan adanya pengarahan berbelanja di salah satu e-warung. –arif budianto/radarsulbar–

POLEWALI, RADAR SULBAR — Bantuan Langsung Tunai (BLT) mulai tersalur, namun bagi
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak boleh sembarangan dalam membelanjakan dana tersebut. Apalagi jika belanja di luar e Warung, harus menunjukkan bukti nota pembelian bahan pokoknya.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin, Dinas Sosial Polman Syarifuddin Amin. Kata dia, untuk Bansos sembako, KPM dibolehkan untuk belanja bahan pokok seperti beras, sayur, telur dan kacang-kacangan.

“KPM tidak dipaksakan untuk berbelanja di e-warung tertentu. Terpenting Rp 200 ribu itu dapat dibuktikan yang dibeli adalah sembako jika membelinya di luar dari e-warung,” jelas Syarifuddin Amin.

Ia juga menjelaskan pendampingan Dinas Sosial melalui penyuluh sosial dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) memastikan dana yang diterima PKH dibelanjakan sesuai dengan tujuan program bantuan yang diberikan pemerintah pusat.

Syarifuddin Amin mengungkapkan hal ini buntut adanya polemik penyaluran Bansos sembako yang diterima bersamaan dengan BLT subsidi BBM sebesar Rp 500 ribu. Rinciannya untuk BLT BBM Subsidi sebesar Rp 300 ribu dan Bansos Sembako sebesar Rp 200 ribu. Ia menyampaikan, penyuluh sosial dan pendamping PKH adalah perpanjangan tangan dari Dinsos untuk melakukan pengawasan program bantuan sosial.

“Kalau belanja di luar dari warung yang ada di desanya yang menjadi masalahnya siapa yang mengawasi. Kalau di satu desa ada dua e-warung terserah masyarakat mau belanja dimana. Tujuannya agar pengawasannya mudah dan dana yang diterima masyarakat dibelanjakan sesuai peruntukannya,” jelas Syarifuddin Amin.

Sementara terkait dengan persoalan di Desa Barumbung dimana masyarakat membelanjakan bantuan di salah satu warung lebih dari Rp. 200 ribu, Syarifuddin berkilah belum menerima laporan dari pendampingnya.

Syarifuddin mengatakan penyaluran BLT BBM bersamaan Bansos Sembako, Dinsos Polman tidak mengetahui kebijakan tersebut. Karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dan PT POS yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan.

“Terkait bantuan Bansos Sembako dan BLT BBM langsung dicairkan bersamaan oleh PT POS kebijakan itu kami belum tahu. Karena surat dari Kementerian Sosial yang masuk surat untuk penyaluran BLT BBM Rp 300 ribu, sementara Bansos Sembako belum ada suratnya yang masuk,” terang Syarifuddin Amin. (arf/mkb/jaf)

  • Bagikan