KPPU Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Tindak Lanjut Putusan Perkara Kemitraan

  • Bagikan
ILUSTRASI / foto KPPU

JAKARTA, RADARSULBAR – Pelaku usaha yang diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara kemitraan, wajib melaksanakan putusan KPPU dalam 30 hari kerja sejak menerima petikan atau salinan putusan atau pengumuman putusan di laman resmi KPPU.

Hal itu ditegaskan Direktur Penindakan KPPU Muh. Hadi Susanto, melalui siaran pers, Jumat 26 Agustus 2022.
“Apabila melebihi jangka waktu tersebut, maka putusan tersebut telah
mengikat,” ungkapnya.

Sebagaimana informasi, KPPU telah mulai menangani berbagai perkara kemitraan menggunakan Peraturan KPPU No. 4/2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 20/2008 dan PP No. 17/2013.

Beberapa perkara telah mulai diputus sejak awal tahun 2022. Dalam putusan
terakhir, KPPU memutus PT Sinar Ternak Sejahtera terbukti melanggar kemitraan dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 miliar serta rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya.

Putusan yang dibacakan pada tanggal 29 Juli 2022 ini, merupakan putusan bersalah pertama yang dikeluarkan KPPU atas perkara kemitraan. Dalam putusan tersebut, PT Sinar Ternak Sejahtera diberikan waktu enam bulan untuk melaksanakan perintah perbaikan perjanjian kemitraan, dan membayar denda selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas putusan yang telah mengikat atau memiliki kekuatan hukum tetap, KPPU dapat menyerahkan Putusan tersebut kepada pengadilan negeri untuk dimintakan penetapan eksekusi.

Selain itu KPPU juga dapat mengambil tindakan lain berupa upaya persuasif,
teguran tertulis, pengumuman di media cetak/elektronik, dan/atau memasukkan pelaku usaha dalam daftar hitam KPPU.(jaf)

  • Bagikan