Perda Zonasi dan Wilayah Konservasi Hambat Gerak Para Pengusaha

  • Bagikan
Ketua Umum BPD HIPMI Sulbar, Sabarudien Syam, menyampaikan materi dalam Focus Group Discussion (FGD) menyangkut Peluang dan Tantangan Dalam Pengelolaan Pelabuhan Laut di Sulbar, Kamis 11 Agustus–IST–

MAMUJU, RADAR SULBAR — Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sulbar menilai peraturan daerah (perda) terait Zonasi dan Wilayah Konservasi masih rumit, memperlambat pergerakkan pengusaha di Sulbar. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum BPD HIPMI Sulbar, Sabarudien Syam, dalam Focus Group Discussion (FGD), di Grand Maleo Hotel and Convention, Mamuju, Kamis 11 Agustus 2022. 

FGD tersebut membahas Peluang dan Tantangan Dalam Pengelolaan Pelabuhan Laut di Sulbar untuk Menopang dan Memberdayakan Potensi Wilayah. Menurutnya peluang dan potensi yang dimiliki Sulbar, sangat luar biasa. Hanya saja, ada regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait zonasi dan wilayah konservasi yang membatasi gerak pengusaha.

“Olah gerak kita sebagai pengusaha ini kejepit. Mulai di darat dijepit, di laut juga dijepit. Hal inilah yang mungkin bisa diperbaiki kembali Perda kita,” kata Sabarudien.

Dengan begitu, imbuhnya, para pengusaha di Sulbar bisa leluasa, atau paling tidak secara hukum bisa dijamin dalam melakukan usaha.

“Selain mengembangkan pelabuhan , pemprov juga harus menyediakan wilayah kawasan industri karena pelabuhan dan kawasan industri ini sangat berkaitan,” imbuhnya.

Jhon, sapaan akrab Sabarudien Syam, menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dalam pengembangan dan pengelolaan pelabuhan di provinsi Sulbar. Sebab potensinya sangat besar.

“Potensi besarnya karena kita menjadi penopang IKN (Ibu Kota Negara, red). Sulbar secara khusus punya kekuatan yang sangat besar untuk pengembangan pelabuhan dan kawasan industri,” tandas Jhon. (ajs/jaf)

  • Bagikan