BPJAMSOSTEK Sulbar Sosialisasikan Manfaat Program dan Sistem Keagenan PERISAI

  • Bagikan
Kepala Kantor Cabang Sulawesi Barat BPJAMSOSTEK Akhmad Hidayat.

MAMUJU, RADAR SULBAR – Kantor Cabang Sulawesi Barat BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar sosialisasi manfaat program dan sistem keagenan PERISAI kepada BUMDES dan Tenaga Pendamping Desa Se-Kabupaten Mamuju di salah satu aula hotel di Kabupaten Mamuju.

Kepala Kantor Cabang Sulawesi Barat BPJAMSOSTEK Akhmad Hidayat menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja di Indonesia. “BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk seluruh pekerja di Indonesia termasuk tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia,” tegasnya.

Dalam hal ini Akhmad mengajak kepada BUMDES dan Tenaga Pendamping Desa Se-Kabupaten Mamuju untuk menjadi bagian dari BPJAMSOSTEK sebagai agen PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia BPJS Ketenagakerjaan. PERISAI adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasikan, serta memberikan pemahaman program BPJAMSOSTEK kepada masyarakat.

“Masih banyak masyarakat di desa yang belum tau program BPJAMSOSTEK, dengan menjadi agen PERISAI kami berharap BUMDES dan Tenaga Pendamping Desa dapat meneruskan informasi program BPJAMSOSTEK,” harapnya.

“BPJAMSOSTEK memiliki lima program, yang pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang kedua Jaminan Kematian (JKM), ketiga Jaminan Hari Tua (JHT), keempat Jaminan Pensiun (JP) dan terakhir adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ucap Akhmad.

Diketahui JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

JKM memiliki manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Untuk program JKP berupa jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Akhmad juga menambahkan coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Barat masih rendah. “Provinsi Sulawesi Barat berada di urutan ketiga di seluruh Sulawesi yang mencapai sebesar 42 persen. Sedangkan untuk Kabupaten Mamuju dari enam Kabupaten (Se-Sulawesi Barat) masih yang terbaik mencapai sekitar 70 persen,” terangnya. (*)

  • Bagikan