Arteri Tahap II Terhambat Pembebasan Lahan, Rp163 Miliar APBN Terancam Hangus

  • Bagikan
Jalan arteri Kabupaten Mamuju,--Imran Jafar/radarsulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR–Lahan untuk proyek lanjutan Arteri Tahap II sepanjang 1,8 Kilometer terkendala lahan. Jika pembebasan lahan belum tuntas hingga September 2022, kucuran APBN sebesar Rp 163 Miliar bakal dikembalikan ke Pusat.

Karenanya Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulbar Sjofva Rosdiansjah mengharapkan pemda, Baik Pemprov Sulbar maupun Pemkab Mamuju segera menuntaskan pembebasan lahan di lokasi pengerjaan Arteri Tahap II.

Disebutkan, ada 21 bidang tanah (persil) yang perlu dibebaskan, dan progresnya hingga saat in belum terbayar. Selain persoalan dana yang belum siap juga masih terdapat delapan persil belum dilengkapi dokumen dari pemilik lahan sebagai dasar dilakukan pengukuran dan penentuan harga.

“Dilakukan pengukuran oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) kemudian baru ada penentuan harga,  baru pembayaran,” urai Kepala Sjofva, ditemui usai melakukan komunikasi dengan Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik di Rujab Gubernur Sulbar, Rabu 27 Juli 2022, malam.

Dia pun menyampaikan batas waktu penyelesaian pembebasan lahan pada 4 September. “Kalau nggak anggaran kembali. Rp163 Miliar,” bebernya.

Anggaran yang dialokasikan pada Arteri Tahap II ini akan dikerjakan selama tiga tahun. Rencananya mulai tahun ini.

Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik pun berkomitmen mendukung pengerjaan Jalan Arteri Tahap II, karenanya persoalan lahan bakal segera dituntaskan.

“Kita akan cari solusi untuk menuntaskan persoalan lahan,”ujar Akmal. (jaf)

  • Bagikan