Tak Memiliki IMB, Pembangunan Sarang Burung Walet Dihentikan

  • Bagikan
TERTIBKAN. Personil Satpol PP melakukan penertiban Sarang Burung Walet di Lingkungan Tulu Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur, Kamis 28 Juli 2022.--muh.mabrur/radarsulbar--

MAJENE, RADARSULBAR — Tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Sarang Burung Walet (SBW). Pembangunan SBW di Lingkungan Tulu Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majene, Kamis 28 Juli. 

Kepala Satpol PP Majene Zainal Arifin menjelaskan proses pembangunan SBW di Lingkungan Tulu untuk sementara dihentikan. 

“Kita suruh berhenti dulu proses pembangunannya karena tidak memiliki izin,” ujar Zainal Arifin, Kamis 28 Juli 2022

Kata dia, pemilik bangunan harus mengurus IMB sarang burung walet. 

“Bila sudah mendapatkan IMB maka bisa dilanjutkan pembangunannya, jadi kita hentikan dulu untuk sementara pembangunannya,” ungkap Zainal Arifin.

Penghentian pembangunan sarang burung walet itu karena banyak tetangganya yang melapor. “Olehnya itu kita turun untuk antisipasi memang sebelum bangunan SBW ini jadi,” ungkapnya.

Ia imbau kepada seluruh masyarakat Majene yang hendak membangun sarang burung walet ada Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan. Kalau mau bangun sarang burung walet lihat dulu kondisi lokasi pembangunannya. Kalau tidak sesuai dengan Perbup jangan coba-coba untuk membangun. 

“Jadi hindarilah yang dilarang di Perbup, seperti jangan dekat dengan perkampungan, sarana peribadatan, sekolah, kampus dan rumah sakit atau puskesmas,” pintanya. (r2/mkb)

  • Bagikan