Lamban Kelola DAK Fisik, Proyek Jalan Senilai Rp 9 Miliar di Mamasa Terancam Hangus

  • Bagikan
Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Sulbar Bekti Wicaksono pada Konferensi Pers ALco Sullbar, di Kantor DJPb Sulbar, Kamis 28 Juli 2022--imran jafar/radarsulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR–Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik se Sulbar lamban. Hingga 26 Juni baru tercapai 25,08 persen. Bahkan terdapat proyek di Kabupaten Mamasa tak bisa memanfaatkan dana transfer tersebut.

Berdasarkan data Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulbar, realisasi DAK Fisik per 28 Juli 2022 baru di angka 25,08 persen.  Dengan rincian, Pemkab Majene 21,41 persen, Pemkab Mamasa 17,64 persen,  Pemkab Mamuju 26,24 persen, Pemkab Mamuju Tengah 40,14 persen, Pemkab Pasangkayu 33,25 persen, Pemkab Polewali Mandar 12,98 persen, Pemprov Sulbar 23,29 persen. Capaian realisasi itu sejalan dengan tren nasional yang saat ini masih di angka 9,14 persen.

Namun, terdapat paket DAK Fisik di Kabupaten Mamasa yang melewati batas waktu 21 Juli, melakukan penginputan dokumen kontrak yang menjadi syarat mengklaim alokasi APBN itu. Akibatnya DAK Fisik sekira Rp9 miliar terancam tak bisa dipergunakan untuk di Sulbar. 

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Sulbar Bekti Wicaksono, mengaku sudah mengingatkan kepada OPD pengelola DAK di Pemkab Mamasa agar segera melakukan dokumen persyaratan dimaksud.

“Kami sudah koordinasi dengan beberapa Pemda. Namun demikian dari pantauan kami, pemdanya di luar jangkauan sehingga lupa upload(input dokumen,red),” beber Bekti, pada Konferensi Pers Alco Sulbar, di Kantor DJPb Sulbar, Kamis 28 Juli 2022.

Sebenarnya, lanjut Bekti, terdapat tiga OPD pengelola DAK yang lambat melakukan penginputan dokumen. Tiga OPD dimaksud ada yang mengelola DAK pendidikan, kesehatan dan jalan. Untuk DAK Pendidikan dan Kesehatan berada di Kabupaten Majene mendapat dispensasi dengan diterbitkannya KMK Nomor 22/KM.7/2022 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022. 

“Kecuali Di Mamasa (Dak Fisik Bidang Jalan) masih menunggu dispensasi,” ungkapnya. 

Dalam hal ini, ketika pengelola DAK tidak mendapatkan dispensasi atau perpajangan batas waktu penginputan dokumen syarat salur, maka DAK Fisik untuk jalan itu kembali ke pusat.

Terpisah, Kepala KPPN Majene Rahmad Budiyanto untuk di Majene sudah menindaklanjuti peringatan dari Kemenkeu, “Baru tadi pagi (Kamis 28 Juli) sudah selesai menginput di aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara),” bebernya. 

Atas kondisi itu, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara (DJPb) Sulbar M. Syaibani mengharapkan kinerja Satker pengelola Dana Transfer ke Daerah, khususnya DAK Fisik dapat lebih berbenah sehingga serapan ke depan dapat lebih baik lagi. 

Dijelaskan, Kemandirian Keuangan Daerah Sulbar masih sangat kecil. APBD se Sulbar 75 persen di Sumbang dari dana Transfer (APBN). (jaf)

  • Bagikan