Dugaan Pemotongan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Akibat Gempa, PPK Diperiksa

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring

MAMASA, RADARSULBAR –Polres Mamasa melakukan penyelidikan atas 

penyaluran  dana stimulan bantuan rumah rusak akibat gempa bumi 2021 lalu. Diduga terdapat pemotongan. 

Kapolres Mamasa, AKBP Harry Andreas mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Sifatnya masih permintaan klarifikasi, jadi kita masih lakukan penyelidikan. Yang jelas kami telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk meminta keterangan,” terang AKBP Harry Andreas, Rabu 27 Juli 2022. 

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring menambahkan, saksi yang dimintai keterangan adalah saksi penerima maupun saksi tim verifikasi. Termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) atas sumber dana bantuan itu. 

“Kami juga telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) penyaluran bantuan stimulan ini untuk dimintai keterangan,” tambah Iptu Hamring.

Diketahui, Gempa berkekuatan 6,2 SR mengguncang wilayah Sulbar, 15 Januari 2021 lalu berdampak pada tiga kabupaten di Sulbar yakni Majene, Mamuju dan Mamasa. Dampak gempa beberapa bangunan dan rumah milik warga mengalaminya kerusakan khususnya rumah warga di Kecamatan Aralle dan Tabulahan.

Berdasarkan data BPBD Mamasa, terdapat 574 rumah yang mengalami dampak kerusakan. Terdiri dari kategori rusak ringan 422 rumah, rusak sedang 96 rumah dan rusak berat 56 rumah.

Namun, setelah dilakukan verifikasi lapangan. Didapatkan adanya penurunan status baik dari rusak berat turun menjadi rusak sedang dan adapula yang mengalami kenaikan status.  Sehingga, kategori rumah rusak ringan sebanyak 442 rumah, rumah rusak sedang sebanyak 108 rumah dan rumah rusak berat sebanyak 46 rumah.

Pemerintah pusat kemudian menggelontorkan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp9,4 miliar untuk bantuan dana stimulan perbaikan rumah korban gempa di Kabupaten Mamasa. Penerima bantuan dengan kategori rusak ringan mendapat Rp 10 juta, rumah rusak sedang Rp 25 juta dan rumah rusak berat Rp 50 juta. (r4/jaf)

  • Bagikan