Program Rehab, Solusi Atasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

  • Bagikan

POLEWALI, RADAR SULBAR –Bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan.

Dengan program tersebut maka peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa membayar tunggakan dengan cara angsuran atau mencicil.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Rahma Inin Hiola menjelaskan program Rehab adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (Peserta Mandiri) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Progra Rehab ini kata Rahma Inin Hiola bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap.

“Program Rehab ini diperuntukkan bagi peserta PBPU mandiri yang telah menunggak minimal tunggakan 4 (empat) bulan sampai 24 (dua puluh empat) bulan, dengan maksimal pembayaran paling banyak 12 (dua belas) kali tahapan,” jelas Rahma Inin Hiola.

Ia menjelaskan program Rehab ini dinilai efektif untuk mengurangi piutang iuran. Karena program pembayaran tunggakan bertahap ini mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iurannya. Khususnya bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang sangat besar.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Polewali ini mencontohkan simulai pembayaran program Rehab misalnya salah seorang peserta BPJS Kesejatan, Ibu Nana dengan lima orang anggota keluarga memiliki tunggakan iuran untuk 24 bulan sejak Januari 2020 dengan total tunggakan sebesar Rp 4.010.000. Peserta ini bersedia mengikuti Program Rehab per Januari 2022 dengan ketentuannya besaran tunggakan yang dibayarkan setiap bulannya minimal sebesar 2 (dua) bulan tagihannya.

Kemudian tahapan pembayaran harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan. Ibu Nana berkomitmen untuk mengangsur dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak Januari 2022 hingga Juni 2022. Pada bulan Juni 2022, Ibu Nana telah menyelesaikan tunggakan iurannya termasuk membayar tagihan bulan berjalan, sehingga status kepesertaan menjadi aktif kembali.

Rahma menambahkan pihaknya melakukan sosialisasi program Rehab ini agar masyarakat mengetahuinya baik melalui media cetak, media online, radio dan sosialisasi di berbagai instansi dan masyarakat umum. Kapan kartu peserta dapat aktif kembali setelah mengikuti program Rehab, peserta melunasi tunggakan iuran dan tagihan bulan berjalan.

“Nantinya kartu BPJS Kesehatan peserta akan aktif kembali, saat peserta selesai melunasi seluruh tunggakan sampai dengan bulan berjalan,” tandasnya. (adv)

  • Bagikan