Kejari Polewali Setor PNBP ke Kas Negara, Rp258 Juta Dari Penggantian Kerugian Negara Kasus Korupsi

  • Bagikan
KONFERENSI PERS. Kepala Kejari Polewali bersama jajaran Kejari Polewali saat melakukan pres rilis di aula Kejari Polewali, Jumat 22 Juli 2022--arif budianto/radarsulbar--

POLEWALI, RADAR SULBAR — Kejaksaan Negeri Polewali menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara.

Dari Rp 411.439.618 PNBP mencakup denda pelanggaran lalu lintas/ tilang sebesar Rp 46.596.000,  Penjualan Barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputuskan oleh Pengadilan  Rp 6.294.345,  denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 100.000.000, dan pendapatan pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 258.549.273.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Polewali Muh Ichwan saat menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sampai dengan triwulan II tahun 2022. dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022, Jumat, 22 Juli 2022.

Muh Ichwan juga menyampaikan, Operasi Intelijen Penyelidikan terdapat tiga kegiatan, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Nepo TA 2020, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Salarri Tahun anggaran 2020, dan Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan reboisasi paket Alu dan paket pendulangan pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran sungai dan hutan lindung Lariang Mamasa Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2018-2020.

“Ketiga Kasus ini sudah kita tingkatkan dan dinaikkan ke tahap penyidikan dan untuk Korupsi di Desa Salarri kerugian Negara Rp. 400 juta lebih sementara reboisasi masih dalam proses,” jelas Kejari Polewali Muh Ichwan.

Program lainnya yakni  Penerangan Hukum sebanyak satu kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah sebanyak satu kegiatan dan Jaksa menyapa sebanyak dua kegiatan yang dilaksanakan di Radio.

Kemudian Bidang Tindak Pidana Umum Bahwa selama Triwulan II Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan kegiatan Pra Penuntutan, Penuntutan, Eksekusi, Upaya Hukum dan Restoratif Justice sebagai berikut : a. Prapenuntutan

Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Kepolisian, Penyidik Badan Narkotika Nasional Kab. Polewali Mandar maupun dari Penyidik PPNS dengan total sebanyak 116 SPDP.

Yang ditindaklanjuti menjadi berkas Tahap I sebanyak 161 perkara. Penuntutan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar telah melakukan Penuntutan sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) perkara.

Eksekusi Kejaksaan Negeri Polewali Mandar telah melakukan Eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) sebanyak 148 perkara, Upaya Hukum Banding sebanyak 14 perkara, Upaya Hukum Kasasi sebanyak 5  perkara.

Kemudian Restorative Justice Kejaksaan Negeri Polewali Mandar telah melakukan Restorative Justice empat perkara.(arf/mkb/jaf)

  • Bagikan