Akses Jalan Tak Kunjung Diperbaiki Karena Masuk Hutan Lindung, Orang Sakit Terpaksa Ditandu 12 Km

  • Bagikan
DITANDU. Warga Desa Lenggo beristirahat kelelahan menandu salah seorang warga yang sakit menuju ke Puskesmas Bulo, Minggu 17 Juli 2022.

POLEWALI, RADARSULBAR –Buruknya akses jalan ke Desa Lenggo Kecamatan Bulo memaksa masyarakat yang sakit harus ditandu. Seperti kejadian Minggu 17 Juli lalu, Warga Desa Lenggo Kecamatan Bulo terpaksa harus  menandu orang sakit sepanjang 12 Kilometer.

Sebenarnya Pemkab Polman melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Polman pada tahun 2019 melakukan pembukaan jalan sepanjang empat kilometer dengan anggaran Rp. 1,7 miliar. 

Namun pembukaan jalan itu tidak berlanjut karena rute yang direncanakan memasuki kawasan hutan lindung. Diperlukan izin pemanfaatan dari BPKH Sulawesi. 

Salah satu warga Desa Lenggo Muh Yusuf mengungkapkan, setiap ada warga yang sakit parah terpaksa harus ditandu. Jarak dari layanan kesehatan ke Desa Lenggo itu sepanjang 12 kilometer yang sama sekali tidak dapat dilalui kendaraan roda empat. 

“Setiap ada masyarakat yang sakit yang tidak bisa dibonceng motor itu pasti ditandu baik ke Puskesmas ataupun ke rumah sakit,” jelas Muh Yusuf. 

Sebenarnya kata dia sudah banyak perhatian dari Pemkab untuk desa baik untuk kesehatan dan lainnya. Tapi untuk infrastruktur jalan ini masih sangat perlu diperhatikan untuk dibenahi karena ini akses ekonomi masyarakat.

“Masyarakat Lenggo mayoritas petani kakao, kopi dan lainnya yang itu bagaimanapun banyaknya hasilnya kalau akses jalan ini buruk tidak bisa diapakan,” jelasnya. 

Ia berharap Pemkab dan DPRD dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan status kawasan jalan menuju Desa Lenggo. Sehingga masyarakat bisa merasakan jalan yang mulus. Karena kemarin Pemkab sudah punya niat untuk memperbaiki hanya pada saat itu alat berat yang sedang bekerja dihentikan oleh Gakkum Kehutanan karena akses jalan ini masuk dalam area kawasan hutan. 

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Polman Husain Ismail menyampaikan pihaknya sebenarnya ingin memprogramkan perbaikan jalan ke Lenggo. Tetapi karena masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga terkendala persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Pihaknya sudah mengajukan izin penggunaan kawasan hutan untuk jalan ke Kementerian Kehutanan melalui BPKH Sulawesi tetapi masih ada persyaratan yang harus dilengkapi.

“Kami tidak berani mengambil langkah untuk pembenahan jalan ke Lenggo sebelum ada persetujuan dari BPKH Sulawesi. Apalagi saat pekerjaan jalan tahun 2019 lalu, kami beberapa kali dipanggil penyidik Gakkum Kehutanan. Sehingga kami tak ingin terulang lagi kejadian tahun 2019 lalu,” ujarnya. 

Tetapi Ia akan berusaha melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan. Termasuk penentuan tata batas izin pemanfaatan kawasan hutan.(arf/mkb/jaf)

  • Bagikan