Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp31,7 Miliar

  • Bagikan
KPK menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta dengan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.--Rizky Agustian/fin--

JAKARTA, RADARSULBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketiga tersangka yaitu Edy Wahyudi, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus PPK proyek; Sugiharto, Direktur Utama PT Arsigraphi; dan Heri Sukamto, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah.

“Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 21 Juli 2022.

Atas penetapan itu, tim penyidik KPK menahan dua tersangka yaitu Edy Wahyudi dan Sugiharto selama 20 hari ke depan.

Edy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, sementara Sugiharto mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022,” kata Alex, sapaan akrab Alexander.

Namun, tim penyidik KPK belum menahan Heri Sukamto dikarenakan yang bersangkutan tak memenuhi panggilan penyidik. Atas hal itu, KPK mengimbau Heri untuk hadir dalam pemanggilan berikutnya.

“Untuk tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik,” tegas Ali.

KPK menduga Sugiharto melakukan mark up item pengerjaan dalam penganggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida sebanyak Rp135 miliar untuk pengerjaan selama 5 tahun.

Penganggaran tersebut pun disetujui Edy Wahyudi tanpa dilakukan kajian terlebih dulu.

“Khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41, 8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45, 4 miliar,” kata Alex.

Salah satu item pekerjaan dalam proyek tersebut yaitu pemasangan bahan penutup atap stadion. Diduga, pengerjaan itu dilakukan menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi.

Pada pengadaan 2016, Heri Sukamto selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah diduga meminta dibantu dimenangkan dalam proses lelang kepada anggota panitia.

Anggota panitia lelang pun kemudian menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut pada Edy Wahyudi. Perusahaan Heri Sukamto lantas diduga dimenangkan tanpa dilakukan evaluasi dokumen persyaratan lelang.

Selain itu, sejumlah pekerja PT Duta Mas Indah diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tak termasuk pegawai perusahaan.

“Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya,” ucap Alex.

Perbuatan para tersangka itu diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp31,7 miliar.

Atas perbuatannya, Edy, Sugiharto, dan Heri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. (fin)

  • Bagikan