ASN Keluhkan Proses Pencairan TPP

  • Bagikan
UPACARA. ASN Pemkab Polewali Mandar sementara mengikuti upacara. Memasuki triwulan ketiga ini, ASN Pemkab Polman belum menerima pencairan TPP.--arif budianto/radarsulbar-

POLEWALI, RADAR SULBAR — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Polewali Mandar masih menunggu rekomendasi pusat.

Hal itu mendapat keluhan dari sejumlah ASN yang belum pernah menerima TPP sejak awal tahun 2022 hingga memasuki Juli.

”Pencairan TPP yang tidak jelas ini membuat kami merasa waswas. Padahal TPP membantu memenuhi keperluan sehari-harinya. Kalau mengandalkan gaji saja tidak cukup memenuhi kebutuhan kami,” ujar salah satu ASN yang bekerja di salah satu OPD Pemkab Polman, Kamis 30 Juni.

Salah satu ASN kelurahan juga menambahkan, selain tahun ini belum dibayarkan. Pada tahun 2021 lalu, TPP hanya dibayarkan sampai Bulan November saja, sementara sisanya bulan Desember tak dibayarkan.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Pemkab Polman, Mukim Tohir mengatakan bahwa lambatnya dana tunjangan kinerja atau TPP cair karena harus ada rekomendasi dari pusat atau Kementerian Dalam Negeri atas persetujuan Kementerian Keuangan.

“Keterlambatan pencarian dana TPP ini berlaku secara nasional. Bukan hanya di Polman saja akan tetapi semua daerah di Indonesia terlambat pembayaran TPP. Ini disebabkan adanya aturan baru dari Kementerian Keuangan. Sehingga saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan,” jelas Mukim Tohir.

Ia menambahkan sudah masukkan semua dokumennya, tinggal menunggu saja rekomendasi dari Kementerian Keuangan. Kalau sudah turun rekomendasi secepatnya dana TPP ini segera terbayarkan.

Mukim meminta ASN bersabar karena hal ini bukan hanya Polman saja yang mengalami keterlambatan tetapi semua daerah di Indonesia berlaku hal yang sama.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman Jupri Mahmud menjelaskan pihaknya sedang mengomunikasikan dengan Kementerian Keuangan terkait TPP bagi ASN. Namun ia meluruskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Pasal 58 menyebutkan pencairan TPP atau tukin harus ada persetujuan DPRD bukan berarti DPRD menjadi penghambat proses pencairan sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah OPD.

“Saya tegaskan, informasi yang beredar diluar (tidak adanya persetujuan DPR,red) itu tidak benar. Belum pernah terjadi dari Badan Keuangan ke Ketua DPRD. Koordinasi itu belum pernah terjadi selama saya menjadi Ketua DPRD,” jelas Jupri Mahmud. (arf/mkb)

  • Bagikan