DPMPTSP Sulbar Bimtek Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Bagikan
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Provinsi Sulbar Rahmat Sanusi saat membuka Bimtek Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, di Balroom hotel Maleo Mamuju, Kamis 23 Juni 2022.

MAMUJU, RADARSULBAR – Pemprov Sulbar menggelar Bimbingan Teknis, Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha.

Tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, UMKM, baik skala besar, perorangan, terhadap berbagai kemudahan layanan perizinan berbasis resiko.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar Rahmat Sanusi mengatakan, perizinan berusaha berbasis resiko merupakan upaya reformasi deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.

Penerapan perizinan berusaha berbasis ekonomi dan teknologi informasi, penerapan perizinan berusaha berbasis resiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis resiko (risk based approach/rba)

“Dengan menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Reziko , maka seluruh perizinan akan terintegrasi sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Rahmat Sanusi, saat menjelaskan pada Bimtek Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Balroom Maleo Kamis 23 Juni 2022.

Selain itu Lanjut Rahmat, OSS juga memberikan kepastian, kecepatan, kemudahan dan transparansi dengan menjadi norma, standar, prosedur dan kriy dalam rangka memberikan kemudahan perizinan berusaha berbasis resiko.

Kesempatan itu, sebanyak 144 pelaku usaha besar, Menengah, dan Mikro ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan tersebut pun dilanjutkan dengan dilaog menghadirkan Narasumber yaitu OSS dari pendamping DAK Sulbar Idham Malik dan Praktisi Pelaku usaha Muhammad Rizal.

Sementara Kepala Seksi Kasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal bertindak sebagai ketua panitia Sudarman, mengatakan dasar hukum kegiatan tersebut mengacu pada Undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Kemudian mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi
secara eletronik.

“Tujuan utama penyelenggaraan ini, sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan serapan tenaga kerja dengan mendorong investasi dan memberi ruang yang sangat besar untuk
penguatan usaha mikro, kecil dan menengah,” terangnya.

Salah satu peserta sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko OSS RBA, Jandri menjelaskan bahwa pihaknya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurut Jandri, yang merupakan Anggota BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulbar ini, sosialisasi tersebut memberikan manfaat khususnya bagi pelaku usaha besar dan UMKM.

“Khusus bagi UMKM kegiatan ini sangat bermanfaat. Karena pelaku UMKM memang butuh bimbingan teknis terhadap pelaksanaan perizinan berusaha berbasis OSS RBA,”tandasnya. (adv)

  • Bagikan

Exit mobile version