Kasus Izin Tambang Tanah Bumbu, Terdakwa Bantah Terima Suap Rp 27,6 Miliar

  • Bagikan
IST.

BANJARMASIN, RADARSULBAR–Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tambang oleh Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo terus bergulir, di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin 13 Juni 2022.

Dalam sidang virtual itu, Terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menepis tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dirinya telah menerima suap dalam soal perizinan tambang.

“Dakwaan dari JPU bahwa saya telah menerima hadiah Rp27,6 miliar dari Hendry Setio (bos PT. Prolindo Cipta Nusantara) adalah tidak tepat,” ujar terdakwa Dwi, Senin 13 Juni 2022.

Dia menguraikan untuk uang Rp13,6 miliar merupakan utang modal usaha pendirian perusahaan batu bara. Sementara yang Rp14 miliar hasil jual beli batubara ke PT. PCN milik Hendry Soetio.

“Tidak ada hubungan dengan penerbit rekomendasi. Karena saya dan adik saya tak ada modal membuat perusahaan sehingga muncul ide untuk meminjam ke Henry Soetio,” jelas Dwi.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Dwidjono juga menyatakan tidak ada sepeserpun uang Rp 27.6, miliar yang diduga hasil gratifikasi seperti dakwaan JPU, mengalir ke mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Atas dasar itu, Dwi meminta agar majelis hakim yang diketuai Yusriansyah membebaskan seluruh dakwaan, baik pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TTPU).Dwi juga meminta agar harta benda yang disita sebagai barang bukti dalam perkara ini agar dikembalikan.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama atau kedua dan kedua primer subsider,” ujar penasihat hukum Dwi, Lucky Omega Hasan.

Atas pembelaan terdakwa, tim JPU tetap pada tuntutan semula.

Dalam hal ini, Dwi dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh JPU. Serta didenda Rp1,3 miliar. JPU menilai terdakwa Dwidjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana, korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 dengan agenda pembacaan putusan hakim.

TERTEKAN

Terdakwa Dwidjono mengaku ada sejumlah nama yang meminta dia melibatkan Mardani H Maming dalam kasus ini. Selain akan mendapatkan imbalan, Dwidjono dijanjikan bebas dari hukuman asal Mardani H Maming dihukum menggantikan dia.

Terdakwa Dwidjono, mengaku dia bingung karena dia tahu Mardani H Maming tidak bersalah.

Irfan Idham, SH, kuasa hukum Mardani H Maming menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban kriminalisasi. Semua isu negatif yang dihembuskan di media massa dan dipersidangan ditegaskan Irfan, adalah tidak benar.Mardani H Maming bahkan sempat memberikan keterangan di KPK. Usai pemeriksaan, Mardani menyatakan bahwa masalah yang ia hadapi adalah masalahnya dengan Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, pemilik PT. Jhonlin Group.

AMBIL ALIH ASET

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai ada upaya kriminalisasi terhadap Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H. Maming dalam Kasus Gratifikasi Pengalihan IUP Rp 27 Miliar, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu.

Ia menduga hal itu terkait motif pengambilalihan bisnis dan aset Mardani di Kalimantan Selatan. Sehingga perlu membaca kasus ini secara utuh agar tidak terjebak oleh pemberitaan yang dipengaruhi oleh masing-masing pihak.

Karena itu, menurutnya tidak cukup jika kasus tersebut hanya kepada proses hukum. Publik harus lebih cerdas menggali informasi secara mendalam dan menyikapi apakah ini merupakan kasus kriminalisasi atau kasus hukum.

“Kita harus menggali permasalahan ini lebih dalam, banyak kasus di Kalsel ini adalah kriminalisasi,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY ini.(*)

  • Bagikan