Diduga Langgar Permendag, Desak Pemda Cabut Izin Retail Modern di Polman

  • Bagikan
RDP. Puluhan Pemuda dan masyarakat menyampaikan aspirasi di ruang aspirasi DPRD Polman, Jumat 27 Mei 2022.--Arif Budianto/Radar Sulbar--

POLEWALI, RADAR SULBAR –Aliansi masyarakat mendesak pemerintah daerah mencabut izin retail modern di Polman, pemberian izin tersebut diduga melanggar aturan.

Salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Mansur menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Polman.

Namun retail modern di Polman seperti Alfamidi dan Alfamart yang ada tidak sejalan dengan regulasi teraebut. Serupa di Ambon, Penangkapan Walikota Ambon oleh KPK dikarenakan telah memberikan izin kepada retail modern sementara daerahnya belum mempunyai RDTR.

“Kalau di Sulawesi sesuai data Baplenas di Sulawesi baru Makassar yang ada RDTRnya,” beber Mansur, Jumat 27 Mei.

Hal lain, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam aliansi, Fanny Novrianti menyampaikan tidak ada masyarakat didepan RSUD yang setuju dengan kehadiran Alfa Mart tersebut.

“Keberadaan Alfa Mart ini membuat kami merugi, Alfa Mart ini punya modal besar dan semuanya tersedia sehingga mematikan usaha kami. Keberadaan mini market di dalam area RSUD saja sudah mematikan usaha kami ditambah lagi adanya Alfa Mart.” tutur Fanny.

Selain itu, pembiaran izin terhadap pelaku usaha retail modern melanggar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Permendagri yakni jam operasional Senin sampai Jum’at mulai pukul 10.00 wita sampai 22.00 wita dan pada Sabtu pukul 10.00 spai pukul 23.00 wita.

“Namun yang ada retail modern ini beroperasi 24 jam,” ungkapnya.

Atas dasar itu juga Ketua GMNI Polman Sarman, menilai pihak Dinas PTSP Polman kurang memperhatikan regulasi,

“Aturannya tidak boleh (Usaha Retail Modern,red) dekat dengan pasar dan swalayan dan jam operasional di Permendag ada batasan waktu yang membatasi namun ini tidak dipatuhi.”tegas Sarman.

Kepala Bidang Perizinan PTSP Polman Makmur, mengatakan, saat ini proses perizinan melalui sistem online OSS. Tetapi sebelum OSS memang mempersyaratkan izin persetujuan tetangga.

Dia menyebutkan ada 7 titik di 2022 retail modern di Polman terlapor di PTSP Polman. Dua diantaranya sementara proses perizinan, jelasnya kedua retail modern itu sudah memenuhi dokumen pendukung penerbitan izin.Ketua

Komisi II Rudi Hamzah menyampaikan pihaknya akan mengcroscek sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan keberadaan retail modern dan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk RDP selanjutnya. (arf/jaf)

  • Bagikan