Dalami Ranperda Hukum Adat, Dewan Rencanakan Studi Banding

  • Bagikan
RAPAT. Bapemperda DPRD Mamuju membahas Ranperda, di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Mamuju, beberapa waktu lalu. --rezki amaliah/radarsulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR — Pemkab Mamuju telah mengusulkan Ranperda Hukum Adat, melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.

Menindaklanjut Rabperda tersebut, DPRD Mamuju berencana melakukan studi banding ke Tana Toraja.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mamuju, Mervie Parasan mengatakan, Ranperda Hukum Adat sudah melalui proses pembahasan. Hanya saja perlu kunjungan ke daerah yang sudah memiliki Perda serupa.

“Di Tana Toraja salah satunya. Peraturan ini sudah ada, rencana dalam waktu dekat kami akan berkunjung untuk mempelajari Perda tersebut,” kata Mervie saat dikonfirmasi, Kamis 19 Mei.

Mervie mengungkapkan, Ranperda Hukum Adat perlu direalisasikan karena ada beberapa wilayah di Mamuju yang masih menjunjung tinggi hukum adat istiadat. Ia menjelaskan, setiap peraturan yang ada di negara memiliki batasannya masing-masing, dan setiap peraturan yang dibuat tidak boleh saling bertentangan.

“Hirarki peraturan tertinggi di Indonesia itu Undang-Undang Dasar 45 , kemudian MPR, Undang-undang, peraturan pemerintah, dan seterusnya, dan itu tidak boleh saling bertentangan,” jelas Mervie.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkab Mamuju, Nur Idah menjelaskan, salah satu dasar hukum dari Ranperda Hukum Adat adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Ia mengungkapkan, tujuan dibentuknya peraturan terkait hukum Adat, untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

“Ini sudah berproses di DPRD Mamuju, tapi belum final, namanya draf masih bisa berubah dalam pembahasan,” singkat Idah. (rzk/jsm)

  • Bagikan