Ajbar Minta Pemprov Sulbar Jangan Lengah Hadapi Kaltim

  • Bagikan

MAMUJU – Upaya pencaplokan Kepulauan Balabalakang oleh Kalimantan Timur (Kaltim), tampaknya benar-benar bakal terjadi. Pemprov Kaltim bahkan telah melayangkan gugatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terkait regulasi batas wilayah.

Regulasi yang digugat ke Mahkamah Agung (MA) RI adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Hal tersebut tentu menjadi warning bagi Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju. Jika tak disikapi serius, bukan tidak mungkin kepulauan yang menyimpan potensi alam luar biasa, itu, lepas ke tangan kaltim.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulbar Ajbar mengatakan, gugatan Kaltim tersebut tidak boleh dipandang remeh. Pemprov Sulbar harus menyiapkan diri. Dirinya juga bakal mengawal ke Kemendagri agar tidak sejengkal pun mengubah apa yang telah diputuskannya, bahwa Kepulauan Balabalakang merupakan wilayah Mamuju, Sulbar.

“Sikap Pemprov Sulbar harus senantiasa membangun komunikasi intens dengan Kemendagri karena keputusannya ada di Kemendagri. Kita tidak mau ada upaya lain. Balabalakang di Mamuju, itu sudah final dan mengikat,” kata Ajbar, kemarin.

Menurutnya, apa yang saat ini sedang berproses di DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Provinsi Kaltim, tidak ada sangkut pautnya dengan batas wilayah. Hal itu merupakan penyesuaian dasar hukum pembentukan Kaltim.

“Ada dua hal yang berkembang. Termasuk cakupan dan karakteristik wilayah. Cakupan wilayah tidak membicarakan soal batas Kaltim. Tetapi, jumlah daerah otonom yang ada di Kaltim, yakni kabupaten dan kota. Sedangkan, karakteristik wilayah menggambarkan berbagai potensi yang ada di Kaltim,” jelasnya.

Ia juga mengaku, upaya Kaltim yang ingin merebut Balabalakang tidak ada hubungannya dengan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN). Hal itu sudah lama ingin dilakukan Kaltim. Sebab, Balabalakang memiliki potensi alam yang luar biasa. Baik di sektor pariwisata, perikanan, kelautan hingga sumber daya mineralnya.

“Karena kejadian ini seharusnya Pemkab Mamuju dan Pemprov Sulbar mulai melakukan intervensi pembangunan dan perhatian kepada Balabalakang. Tidak bisa dipungkiri intervensi kita sangat lemah di wilayah itu,” ujarnya.

Padahal, seingat dia, Mendagri pernah menyurati Pemprov Sulbar karena persoalan kerusakan terumbu karang hingga 80 persen di Balabalakang. Namun, yang melakukan intervensi konservasi itu Kabupaten Paser di Kaltim.

“Kalau tidak mau lepas, kita berharap ada perhatian khusus dari Pemkab Mamuju dan Pemprov Sulbar,” tuturnya. (ajs/ham)

  • Bagikan