Koordinasikan OPD Peduli HAM, Kemenkumham Datangi Enam Kabupaten

  • Bagikan

MAMUJU–Dua bulan ini Kanwil Kemenkumham Sulbar gencar melakukan sosialisasi OPD Peduli HAM. Salah satu program Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) dan HAM ini telah melakukan koordinasi di enam kabupaten di Sulbar, dari Januari hingga bulan Februari ini.

Sosialisai OPD Peduli HAM diawali di Kabupaten Polewali Mandar pada 17 dan 19 Januari, dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Muh H Anwar. Dimana pertemuan dengan Bupati Pelewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar, jelas Anwar, dilakukan agar kegiatan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tahun 2022 ini, selaras dan sinergi dengan kegiatan pemerintah daerah.

”Koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka perbaikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Sulbar,” kata Anwar yang didampingi Kepala Divisi Yankum dan HAM Alexander Palti beserta seluruh jajaran Divisi Yankum dan HAM.

Pertemuan di Kabupaten Majene berlangsung tanggal 20-21 Januari, Anwar bersama jajarannya diterima Asisten I Pemerintah Kabupaten Majene, Hj. Nadhlah B. Fattah. Ia memberikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Sulbar.

”Keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar selama ini memberikan sumbangsi positif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta penataan regulasi di Kabupaten Majene,” ungkap Nadhlah.

Pada kesempatan tersebut, Alexander memperkenalkan salah satu program Kementerian Hukum dan HAM yaitu, ”OPD Peduli HAM”. “Besar harapan Kantor Wilayah, bahwa di Kabupaten  yang identik dengan Pendidikan tersebut, terdapat OPD yang memenuhi kriteria sebagai OPD Peduli HAM,” ujar Alexander.

Koordinasi yang sama di Kabupaten Mamuju Tengah pada tanggal 24 dan 25 Januari, rombongan Kantor Wilayah, dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, diterima Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, H. Bahri. Pada kesempatan itu, Kemenkuham mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yang secara serius mendorong UMKM untuk mendaftarkan merk usahanya.

“Hal ini seharusnya menjadi contoh bagi kabupaten lain, sehingga perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di daerahnya dapat terwujud,” ujar Alexander.

Ia juga mendorong UMKM untuk didaftarkan sebagai badan usaha berbadan hukum. UMKM diberikan akses untuk mendaftarkan badan usahanya menjadi Badan Hukum dengan bentuk, ”Perseroan Perorangan”.  ”Berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah agar UMKM memiliki fondasi yang lebih kuat lagi dalam menjalankan usahanya,” jelas Alexander.

  • Bagikan