Perkara Korupsi Proyek SPAM di Polman Segera Disidangkan

  • Bagikan

Kata Amiruddin, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, alasan penahanan tersebut antara lain: ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan melarikan diri.

Para tersangka disangka telah melakukan tipikor dalam kegiatan SPAM, dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan menyalahi spek dan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Dan atas perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara.

Sebelum kedua tersangka tersebut dibawa ke Lapas Polewali, terlebih dahulu dilakukan tes antigen oleh dokter pada Puskesmas Pekabatta Polewali. Dan hasilnya negatif.

Setelah proses tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Mamuju, supaya secepatnya dapat disidangkan. (*/ham)

  • Bagikan