Revisi RTRW Sulbar, Pansus DPRD Agendakan Studi Banding ke Sulsel-Sulteng

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Pansus DPRD Sulbar akan melakukan studi banding terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ranperda ini sedang berproses di DPRD Sulbar dan ditangani Pansus, termasuk didalamnya Dinas PUPR Sulbar

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Sulbar menjelaskan, ranperda RTRW merupakan produk hukum daerah yang dihasilkan oleh proses legislasi dan memuat ketentuan tata ruang yang sah secara hukum. Ranperda ini merupakan perda wajib yang dilaksanakan, untuk mengatur semua hal yang berkaitan dengan kawasan yang ada di Sulawesi Barat (Sulbar).

Adapun poin dalam ranperda ini nantinya membahas mengenai ketentuan umum zonasi baik di darat (kawasan perkantoran, industri, pariwisata, pertanian, transportasi, pertahanan keamanan, hutan dll) maupun zona laut. Selain itu, sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan kewajiban pemanfaatan ruang.

“Pekan ini akan dilakukan kunjungan bersama ke sana (Sulsel dan Sulteng red.), setelah itu akan kami evaluasi, apa saja yang menjadi rujukan setelah kunker dilaksanakan,” kata Bambang, , usai menghadiri Rapat Kerja Pembahasan Ranperda RTRW Sulbar Tahun 2024 – 2043, Kamis 14 Maret 2024. (*)

  • Bagikan