Dinas PUPR Sulbar Gerak Cepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan Rapat Internal membahas tindaklanjut Rekomendasi LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Turut mengundang dari pihak Inspektorat Sulbar untuk memberikan pendampingan kepada jajaran di Dinas PUPR Sulbar, Jumat 2 Februari 2024. 

Kepala Dinas PUPR Sulbar Rachmad berharap seluruh bidang dapat menyelesaikan rekomendasi BPK terkait temuan yang tertuang dalam LHP Pemprov Sulbar Tahun 2023. 

Dia juga menegaskan agar rapat tersebut bisa menemukan formula dalam mengatasi setiap temuan BPK sehingga ke depan tidak terjadi kesalahan serupa. 

“Sudah saatnya kita mereformasi dalam mengatasi catatan catatan dari BPK. Kita tidak ingin temuan ini berulang-ulang. Jadi harus ada formula yang kita siapkan agar bisa meminimalisir temuan,” ucap Rachmad. 

Dia juga menegaskan, sebagaimana rekomendasi BPK temuan di OPD harus ditindaklanjuti tidak kurang dari 60 hari, dengan target tindaklanjut temuan minimal 80 persen.  Jika kesempatan itu tidak digunakan sebaik-baiknya maka inspektorat berhak mengalihkan temuan itu ke ranah hukum. 

Karenanya Rachmad meminta seluruh jajarannya agar lebih serius dalam menyikapi rekomendasi BPK. (jaf)

  • Bagikan